TRIBUNJATIM.COM - Tamara Tyasmara curhat mendapat teror dari keluarga Yudha Arfandi, mantan pacarnya.
Diketahui, Yudha Arfandi kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
Dante awalnya diduga meninggal dunia karena kesalahan saat berenang.
Namun hasil penyeldikan polisi menguak fakta Dante meninggal dunia karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
Imbas kelakuan kejamnya, kini Yudha Arfandi mendekam di penjara.
Setelah Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Tamara Tyasmara mengaku mendapat banyak pesan ancaman.
Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Tersangka Kasus Kematian Dante, Ada Kekerasan Fisik Pada Tamara Tyasmara
"Seperti apa ya, aku gak ngerti itu teror apa bukan. Aku di chat chat di komen-komen ada yang japri," ucap Tamara saat ditemui di kawasan Ampera, Kamis (18/4/2024).
Mantan istri Angger Dimas itu mengatakan pesan yang dilayangkan mengandung intimidasi sampai pengancaman.
"Lebih ke intimidasi, mengancam juga ada," ujar Tamara.
"Aku kan posting di tiktok ada tantenya komen orang tua ibu-ibu, 'tunggu saja yang akan kau tuai', nih ada juga aku post tentang keadilan dia kpmen 'sama ya tamara kita akan mencari keadilan YA bukan pembunuh' kaya gitu," jelasnya.
Tamara menuturkan teror itu muncul sejak kasus kematian Dante dibawa ke ranah hukum.
Bahkan ia sempat mengganti nomer ponselnya.
"Semenjak BAP sih sudah banyak chat intimidasi dan neror ya, sebelum rekonstruksi.
Pas setelah rekonstruksi lebih parah lagi. Banyak lah komen dan WhatsApp. Sempat saya ganti nomor," papar Tamara.
Kini, ia hanya bisa berdoa agar terus dilindungi meski saat ini terornya baru hanya dalam bentuk teks.
"Antisipasinya berdoa aja lah semoga dilindungi Allah," pungkasnya.
Baca juga: Karaokean di 40 Hari Kematian Dante, Tamara Tyasmara Konsultasi ke Ustaz: Nyari Hiburan Biar Senang
Harap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya
Tamara tak pernah menyangka Lebaran tahun ini ia lewati tanpa buah hatinya.
Biasanya, setiap momen Lebaran, Tamara ziarah ke makam ayahnya bersama Dante. Kini ia malah ziarah ke makam Dante.
“Di tahun ini kayak enggak lagi Lebaran aja gitu.
Kayak beda, biasanya ke makam papa sama Dante, ternyata tahun ini ke makamnya Dante,” kata Tamara tak kuasa menahan tangis di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu.
Tamara merindukan momen kebersamaannya dengan sang anak ketika merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Seperti mengenakan baju yang sama dan menyantap makanan yang sama.
Di momen ziarah ke makam Dante, Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap putranya.
Tamara bersyukur berkas kasus kematian Dante sudah lengkap atau dinyatakan P-21.
“Bersyukur banget sih (sudah P-21), semoga cepat (prosesnya), biar cepat sidang,” ujar Tamara.
Baca juga: Teganya YA, Mau Jadi Bapak Sambung Tapi Tenggelamkan Dante hingga Tewas, Ibu Tamara Tyasmara: Hancur
Baca juga: Sahabat Tamara Tyasmara Beber soal Uang Asuransi Dante, Jadi Motif YA? Polisi Sudah Periksa 27 Saksi
Tamara mengatakan, sampai saat ini ia pun belum mendapat permintaan maaf dari pihak Yudha dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Tamara pun menyayangkan hal ini. Sampai saat ini menurut Tamara, tidak ada itikad baik dari Yudha maupun keluarganya untuk meminta maaf padanya.
Tamara mengatakan, ia ingin kasus kematian Dante segera selesai.
Tamara berharap Yudha Arfandi bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
Ia ingin Yudha merasakan seperti yang dirasakan olehnya saat ini.
“Apalagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget. Enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa. Pihak sana masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," kata Tamara.
“Semoga masalah cepat selesai, aku tuh berharap tersangka dihukum seadil-adilnya semoga dia rasakan apa yang aku rasakan,” tutur Tamara.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.
Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Tamara Tyasmara lainnya