TRIBUNJATIM.COM - Fadlil Ashari, mantan manajer restoran Hotman Paris yang bawa kabur uang ratusan juta kini tertangkap.
Diketahui, Fadlil Ashari sempat buron setelah mengambil uang Rp172 juta dari resto Hotmen Ramen Tajur milik pengacara kondang Hotman Paris.
Penggelapan uang tersebut dilakukan Fadlil Ashari pada Jumat (15/3/2024) dan kemudian dilaporkan pihak resto ke Polresta Bogor pada Sabtu (16/3/2024).
Fadlil Ashari menjadi buronan polisi selama sebulan hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (1/4/2024).
Kini terkuak ternyata itu bukan pertama kalinya Fadlil Ashari gondol uang Hotman Paris.
Alasannya nekat melakukan hal itu pun terkuak.
Baca juga: Pantas Bagi-bagi Warisan? Hotman Paris Akhirnya Akui Derita 2 Penyakit, Sang Pengacara: dari Kotoran
Tetapi baru ketahuan saat melakukan aksinya yang terakhir.
"Sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan sebelumnya, dia pernah melakukan juga mengambil setoran tanpa diketahui," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).
"Namun diketahuinya pada saat dia mengambil uang terakhir sejumlah juta jadi total sekitar Rp160 sampai Rp170 juta," tambahnya.
Baca juga: Hotman Paris Ajak Duel Rocky Gerung, Pengacara vs Bujang Lapuk, Buntut Cekcok Sengketa Pemilu
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya setelah menerima setoran dari kasir.
Hingga kemudian membawa kabur uang hasil setoran dengan dalih menyetorkan uang hasil penjualan yang didapat.
"Kronologisnya adalah FA selaku manajer yang ada di hot ramen di Tajur Bogor Timur ini melakukan penggelapan di tanggal 15 Maret 2024."
"Pada hari tersebut, dia setelah menerima setoran dari kasir. Kemudian minta izin kepada saudara yang merupakan asisten manajer untuk menyetorkan uang hasil penjualan, yang kurang lebih sudah 10 hari berjalan," beber Kompol Luthfi Olot.
Selanjutnya, pelaku tidak pernah kembali dan membuat curiga rekan kantornya.
Setelah dicari tahu ternyata tersangka telah membawa lari uang yang dicurinya tersebut.