TRIBUNJATIM.COM - Besok Rabu (8/5/2024), Rizky Febian dan Mahalini kabarnya akan melangsungkan akad nikah.
Diketahui, prosesi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah dimulai pada Minggu (5/5/2024) di Bali.
Pasangan penyanyi muda ini melakukan upacara Mepamit di Bali.
Jelang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, persoalan perbedaan agama keduanya ramai menjadi perbincangan publik.
Kini terungkap, Mahalini mualaf demi cintanya pada Rizky Febian.
Proses Mahalini mualaf akan dilakukan sebelum akad nikah.
Baca juga: Balasan Menohok Sule saat Rizky Febian dan Mahalini Didoakan Buruk, Bela Anak dan Calon Mantu
Hal ini diungkap oleh ayah Rizky Febian, Sule.
Sebelum akad nikah, Rizky Febian dan Mahalini akan menggelar pengajian di rumah Sule.
Adapun pernikahan pasangan ini akan digelar secara Islam. Namun sebelum itu, Mahalini harus mengucap dua kalimat syahadat dan menjadi mualaf.
"Setelah ini (Mepamit) nanti akan digelar prosesi pernikahan," kata Sule dikutip dari kanal YouTubenya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Arti Mepamit yang Dilakukan Mahalini Sebelum Dinikahi Rizky Febian, Jawaban Sule Calon Mantu Mualaf
Baca juga: Pantas Mahalini Punya Rumah Mewah di Bali, Sosok Mertua Rizky Febian Bukan Orang Sembarangan
"Nanti pengajian dan prosesi mualaf oleh Mahalini, baru nanti akad nikah," lanjutnya.
Pengajian tersebut rencananya akan dilakukan besok Rabu (8/5/2024).
Sementara itu baik Rizky Febian atau Mahalini belum memberi informasi terkait tanggal pasti mereka melaksanakan akad nikah dan resepsi.
Namun beredar kabar bahwa mereka akan menggelar pernikahan di Hotel Raffles Jakarta pada Jumat (10/5/2024).
Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
Baca juga: Mahalini Takut Pamali Sebut Tanggal Pernikahan, Pacar Rizky Febian Enggan Bocorkan: Ditunggu Saja
Kabar Rizky Febian dan Mahalini nikah beda agama, viral di media sosial.
Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis pun buka suara tentang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang kabarnya beda agama.
Jika hal itu benar, menurut Cholil Nafis, pernikahan beda agama tidak sah.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah.
Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya.
Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun Twitter/X pribadinya.
Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.
Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Rizky Febian dan Mahalini lainnya