TRIBUNJATIM.COM - Begini akhir nasib empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pembacokan mahasiswa Katolik yang sedang ibadah Doa Rosario di kos di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.
Kasus ini viral di media sosial.
Satu dari empat tersangka merupakan Ketua RT bernama Diding.
Diding merupakan provokator dalam penyerangan mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang.
Ada pun empat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Mereka ditangkap oleh polisi pada Senin (6/5/204), tepatnya setelah rekaman video keributan itu beredar di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.
D diketahui merupakan ketua RT setempat berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.
"Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan," ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan
Baca juga: Fakta Video Wanita Kurus Kering Dikira Lilis Karlina, Pedangdut Kuak Kondisi Sehat: Baik-baik Saja
Namun, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.
Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.
Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.
Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.
Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.
"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.
Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.
Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.
"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.
Baca juga: Girangnya Sepasang Kekasih saat Minta Ridwan Kamil Jadi Saksi Nikah, Malah Sekalian Pinjam Mobil
Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.
Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.
Padahal, RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah.
Salah satu mahasiswa bernama Legy bercerita, situasi saat itu cukup mencekam.
“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” kata Legy.
Bahkan, ada seorang warga Tangerang Selatan terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat melindungi seorang mahasiswa yang dikeroyok warga setempat.
Dikutip dari akun TikTok @kakaoleng951, Senin kemarin, korban berjenis kelamin perempuan itu diserang oleh seseorang berinisial IC.
"Setelah mengamankan satu orang ini, dia (mahasiswa) dicari sama warga yang sendiri, mungkin enggak terima atau apa," ungkap korban dalam video itu.
Ketika pengeroyokan terjadi, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu melindungi salah satu mahasiswa.
"(Mereka) menggedor pintu saya. Di situ saya megangin yang saya amankan. Dan enggak lama, yang enggak terima itu (bertambah menjadi) dua orang, kakak beradik," sambung dia.
Hal ini menyebabkan dirinya turut menjadi korban penganiayaan dengan sajam.
Baca juga: Latar Belakang Guru SD yang Bunuh Diri Sekeluarga, Suka Ajak Tetangga Beribadah dan Dikenal Baik
Sementara itu, sosok pemuda muslim yang berusaha melindungi para mahasiswa katolik yang tengah beribadah juga jadi sorotan.
Seorang pemuda muslim pun menyelamatkan mahasiswi Katolik yang jadi korban pengeroyokan saat menjalankan ibadah.
Ia bahkan menderita luka di kepala karena menjadi tameng mahasiswi dari amukan warga yang intoleran dengan ibadah umat yang berbeda.
Sosok pemuda tersebut bernama Farhan Rizky Romadon.
Kini Farhan Rizky Romadon banjir pujian setelah aksi heroik melindungi aksi perundungan pada minoritas tersebut.
Adapun aksi heroik dari Farhan Rizky Romadon dikuak oleh pengacara sekaligus artis Firdaus Oiwobo, Selasa (7/5/2024).
Firdaus Oiwobo sendiri merupakan kuasa hukum dari mahasiswa dan mahasiswi Unpam yang mengalami tindakan kekerasan oleh massa.
Firdaus Oiwobo juga sudah melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polres Tangerang Selatan.
Di keterangan posting-an, Firdaus Oiwobo memuji sikap Farhan Rizky Romadon yang rela menjadikan tubuhnya pelindung bagi mahasiswi Unpam yang nyaris diamuk massa.
Farhan Rizky Romadon sendiri sampai harus terluka di bagian kepala, seperti terlihat dari foto yang diunggah tersebut.
"Pemuda asal Jonggol yang beragama islam ini rela tubuhnya terkoyak demi menyelamatkan Mahasiswi Unpam yang di intimidasi oleh oknum RT di Viktor Pamulang Tangsel saat beribadah doa rosario katolik," tulis Firdaus Oiwobo, seperti melansir Tribun Sumsel.
Baca juga: Hidup Hedon Punya iPhone Boba, Mahasiswi Penerima Beasiswa Pemerintah Minta Maaf: Saya Rugikan
Alhasil aksi dari Farhan Rizky Romadon itu pun langsung mendapatkan pujian dari netizen.
@sebutajabudi: Mahkotamu dalam perjalanan king
@simon.germanykus.sirait: PEMUDA JONGGOL INI HARUS DI APRESIASI TINGGI
@djanter_hiken: Perilaku Islam yang Sesungguhnya, makasih bang sudah mengajarkan Islam yang Sesungguhnya.
Atas tindakan tersebut, banyak publik yang jadi penasaran dengan sosok Farhan Rizky Romadon.
Tribun Sumsel pun mencoba mencari tahu identitas dari pemuda yang kini dipuji dengan sikap toleransinya tersebut.
Adapun diketahui Farhan Rizky Romadon merupakan warga yang tinggal di Jonggol.
Farhan Rizky Romadon diketahui merupakan mahasiswa dari Universitas Pamulang dengan Jurusan Teknik Informatika.
Dirinya merupakan angkatan tahun 2021 di Universitas Pamulang.
Kini Ketua RT sebagai provokator pengeroyokan mahasiswa Katolik yang sedang Doa Rosario di kos ditangkap, Selasa (7/5/2024).
Ketua RT bernama Diding alias D ditangkap Polres Kota Tangerang Selatan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com