Idul Adha 2024

Apa Hukumnya Kurban Kambing saat Idul Adha Tapi Niatnya Dibarengi Aqiqah?

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kambing kurban Idul Adha

TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya kurban kambing saat Idul Adha tapi niatnya digabung dengan Aqiqah.

Diketahui, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Adha atau Idul Kurban pada 17 Juni 2024.

Kurban adalah amalan yang utama dan hanya bisa dilakukan saat Idul Adha.

Tapi apa hukumnya jika berkurban saat Idul Adha namun niatnya dibarengkan dengan Aqiqah.

Baca juga: Sapi Disembelih saat Idul Adha, Pria di Jember Tiba-tiba Ambruk, Ending Dibopong Warga, Memilukan

Sebelumnya, bagi yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Para pedagang sapi kurban saat berada di Pasar Hewan Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Minggu, (25/6/2023). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA)

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Halaman
12

Berita Terkini