Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 25 orang narapidana di Jatim mendapatkan keberkahan Waisak dengan memperoleh pemotongan masa pidana (remisi) khusus, pada Kamis (23/5/2024).
Dari jumlah tersebut, 13 orang narapidana mendapatkan remisi sebesar satu bulan.
Kemudian, lima orang narapidana lainnya, mendapatkan remisi satu bulan 15 hari
Lalu, empat orang narapidana selanjutnya, mendapatkan remisi selama dua bulan.
Dan, dua orang sisanya, mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
Baca juga: Toleransi Beragama, Umat Muslim di Kota Batu Ikuti Tradisi Pindapata Jelang Waisak
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, mengingat sifatnya yang khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi.
Kemudian, jumlah besaran remisi yang diberikan bervariasi, yang paling sedikit sejumlah 15 hari, lalu paling besar sejumlah dua bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," ujarnya.
Selain itu, Heni menerangkan, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.
Juga syarat mutlaknya, lanjut Heni, adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," pungkasnya.