Berita Kota Batu

Nasib Reklame dan Banner Tak Berizin yang Terjaring Razia Satpol PP Kota Batu, Bisa Diambil?

Penulis: Dya Ayu
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Batu menertibkan reklame dan banner tak berizin di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (29/5/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu menertibkan reklame dan banner tak berizin di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (29/5/2024).

Operasi penertiban itu merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang berjuluk Kota Apel itu.

Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, target dari penertiban itu ialah reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Termasuk banner para Bakal Calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga turut diamankan.

“Semua reklame dan banner yang tidak berizin kami bersihkan. Kami mohon maaf kepada para bakal calon wali kota yang mungkin bannernya terkena operasi ini,” kata Abdul Rais, Rabu (29/5/2024).

Operasi penertiban kali ini fokus di jalan-jalan protokol, di antaranya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung.

Pihak satpol PP juga menyasar banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

Menurut Rais, satpol PP tidak akan merusak banner yang telah diamankan, sehingga dapat diambil, namun pihaknya menegaskan agar tidak dipasang lagi di tempat terlarang dan harus berizin.

Baca juga: Bahayakan Masyarakat hingga Izinnya Habis, Puluhan Reklame Mangkrak Dibongkar Satpol PP Kota Malang

“Banner yang kami bersihkan akan kami bawa ke kantor satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan hubungi kantor satpol PP,” ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner, agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu agar bebas dari penertiban.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami akan terus melakukan operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin, karena memang kegiatan rutin,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemasangan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Berita Terkini