Berita Kota Malang

Tertangkap Basah Ranjau Sabu, Kurir Narkoba di Malang Diringkus Polisi, Singgung Jaringan Lapas

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Blimbing Malang, Jawa Timur (Jatim), menangkap kurir narkoba bernama Rizal Akbar (37) di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/5/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Blimbing Malang, Jawa Timur (Jatim), menangkap kurir narkoba bernama Rizal Akbar.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap saat berada di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Diketahui, tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (30/5/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Setelah itu, dilakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap, sesaat setelah meranjau sabu. Jadi, sabu tersebut diranjau dengan cara ditempel ke tembok pagar rumah tetangga. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing," tambahnya.

Dari tersangka Rizal Akbar, diamankan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,18 gram dan satu buah ponsel.

Baca juga: Kuli Bangunan Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia Hendak Edarkan di Madura, Ditangkap di Jembatan Suramadu

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur.

"Dan selama ini, tersangka telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak 6 kali. Ada yang dijual ke orang lain dengan cara diranjau, namun sebagian ada yang dipakai sendiri," terangnya.

Diketahui juga, tersangka Rizal Akbar merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkini