Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani (AK) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi.
AK ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Mengenakan rompi warna pink, AK digelandang menuju Rutan Bangil Pasuruan sekitar pukul 09.00 WIB.
Penahanan AK ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan.
AK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AK diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD Kabupaten Pasuruan sudah diperiksa.
Sebelum ditetapkan tersangka, AK resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret 2024 kemarin. Artinya, dalam penetapan tersangka ini, AK sudah tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Menghilang Usai Diduga Dapat Aliran Dana Potongan Insentif, Pejabat Saling Lempar