Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan telah merekonstruksi terhadap sembilan anak yang bermasalah dangan hukum itu.
"Ya benar tadi memang ada rekonstruksi permintaan pihak jaksa," ujarnya.
Momon menjelaskan, ada sekitar 98 adegan dalam rekonstruksi itu yang dimulai dari awal, sebelum terjadinya pengeroyokan hingga akhir kejadian.
"Semuanya sudah tergambar terjadinya kekerasan anak itu, sekarang tinggal menyelesaikan pemberkasannya," katanya.
Terkait persoalan penangaan anak yang bermasalah hukum, kata Momon, itu berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa, karena pihaknya mengacu pada sistim peradilan pidana anak.
"Dari rekonstruksi itu tersangkanya tetap sembilan orang dan peran-perannya juga jelas siapa yang melakukan pemukulan di kepala dan tubuh lainnya," jelasnya
Rekonstruksi yang dilakukan, lanjutnya, merupakan hasil proses penyidikan dan pemeriksaan saksi dan para tersangka.
"Kalau rekonstruksi yang pertama itu untuk menentukan peran pelaku, akan tetapi rekonstruksi kali ini menyeluruh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa MTs di Situbondo, meregang nyawa setelah dikeroyok sepuluh pelajar di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Korban berinisial M ini tewas setelah satu minggu menjalani perawatan di RS Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo, karena kondisinya koma setelah diduga dihajar ramai ramai oleh sembilan terduga pelaku yang masih berstatus siswa SMP dan SMA tersebut.
Akibat tewasnya siswa berusia 15 tahun ini, sembilan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi. Para pelaku ini dibekuk polisi di rumahnya masing masing oleh tim Resmob Polres Situbondo.