Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Usulkan Pemecatan PNS yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil untuk Judi Online

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemkab Tulungagung tengah memproses pemecatan Jaka Jamakas. Jaka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan, karena terlibat dalam perkara penggelapan mobil.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah memproses pemecatan Jaka Jamakas.

Jaka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan, karena terlibat dalam perkara penggelapan mobil.

Pidana penjara ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 24 Januari 2024.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa dijadikan dasar pemkab memutuskan sanksi.

"Pemberhentian sedang kami proses. Kalau kami maunya secepatnya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan putusan pengadilan, maka Jaka diancam sanksi pemecatan.

Permohonan pemberhentian Jaka juga sudah diproses pemkab melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN nantinya yang akan memutuskan pemberhentian Jaka.

"Putusan akhir dari BKN. Jadi kami masih menunggu putusan resmi BKN," tegas Tri.

Baca juga: Satu PNS yang Daftar Bacabup Tulungagung Dapat Sanksi Etik, Pemkab Sebut SKB Netralitas ASN Rancu

Saat ini, Jaka menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Namun selama belum ada surat pemecatan dari BKN, ia masih berhak menerima gaji.

Jaka sudah 4 kali berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Tahun 2018 dia terjerat kasus penipuan dan diputus 1 tahun 4 bulan pidana penjara.

Tahun 2019 dia terjerat kasus kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Tahun 2023 Jaka kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini perkara di-split (dipisah) menjadi 2 berkas berbeda.

Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6 mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pickup dan 4 minibus.

Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.

Saat menjalankan modusnya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Dia mengaku sebagai pegawai pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.

Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.

Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri.

Berita Terkini