TRIBUNJATIM.COM - Momen Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi.
Biasanya, umat Muslim melakukan patungan beli sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.
Patungan sapi kurban dilakukan oleh 7 orang, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.
Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (H.R. Muslim).
Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban?
Baca juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2024, Disertai Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah 1445 H
Bolehkah patungan juga?
Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.
Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.
Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?
Melansir dari Dompet Dhuafa, dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (5/6/2024), kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.
Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.
Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin berkurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.
Baca juga: Manakah yang Lebih Utama, Kurban Kambing atau Sapi saat Idul Adha? ini Penjelasan Ulama
Hukum kurban kambing untuk satu keluarga
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.
Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?
Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.
Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap Doa Ketika Hewan Kurban Disembelih
Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com