Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif PD BPR, 1 Diantaranya Kepala Pemasaran

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharto dan Irma Wati Fauziyah (berompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/6/2024) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejari Bojonegoro tetapkan dua tersangka dalam kasus kredit fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, Kamis (6/6/2024) malam.

Dua tersangka tersebut yakni Suharto selaku pengaju kredit dan Irma Wati Fauziyah selaku salah satu Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bojonegoto yang membantu pencairan kredit Suharto.

Atas perbuatan kontraktor dan pegawai bank daerah tersebut, negara alami kerugian keuangan tak kurang dari Rp 600 juta.

Hal itu diutarakan Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

Aditia sapaannya menerangkan, kredit fiktif yang menyeret Suharto dan Irma Wati Fauziyah ke ranah pidana ini terjadi pada 2017 hingga 2021 lalu, mulai diselidiki pihaknya pada 2022.

Baca juga: KPK Gelar Roadshow, Separoh Lebih Anggota DPRD Bojonegoro Tak Hadiri Sosialiasi Antikorupsi

"Penyelidikan kasus ini kami lakukan di 2022. Baru sekarang kita dapat tersangkanya," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/6/2024) malam.

Modus kedua tersangka dalam kasus ini, lanjut Aditia, Suharto meminjam uang di PD BPR Bojonegoro untuk melaksanakan proyek. Padahal, proyek dimaksud sudah selesai terlaksana dan dibayar.

Setelah dapat uang pinjaman dari PD BPR Bojonegoro dengan bantuan Irma Wati Fauziyah, uang pinjaman dari PD BPR Bojonegoro itu tentu tak digunakan untuk melaksanakan proyek.

"Melainkan digunakan untuk keperluan lain. Dan, kredit (pinjaman, red) di PD BPR Bojonegoro ini tak dibayar oleh tersangka S (Suharto, red),"

Untuk proses lebih lanjut, jaksa asal Cianjur itu meneruskan, saat ini Suharto dan Irma Wati Fauziyah ditahan pihaknya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada Suharto dan Irma Wati Fauziyah, kata Aditia, yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Sukabumi ini.

Berita Terkini