Berita Malang

Kenalan dari Aplikasi Kencan, Janda Tertipu Pria Berlagak Agamis, Mobil Toyota Yaris Dibawa Lari

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Malang merilis kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (11/6/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Isnanik (48) janda asal Kecamatan Sukun, Kota Malang tertipu rayuan duda melalui aplikasi kencan.

Alhasil mobil Toyota Yaris raib digondol tersangka.

Dalam kasus pencurian ini, tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Malang yakni Bobby De Armand (52) warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Keduanya, baik korban maupun tersangka dihadirkan dalam press release yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).

Isnaik, selaku korban bercerita awal mula kenal dengan Bobby. Mulanya mereka berkenalan melalui aplikasi kencan 'Tantan' pada awal Mei 2024.

Baca juga: Tinggal di Rumah Tak Layak, Janda Sebatang Kara di Kediri Semringah Rumahnya Dibangun Mas Dhito

"Saya berkenalan dia, pada saat itu mengaku sebagai pegawai pajak di Surabaya dan ingin menjalin hubungan dekat dengan saya," ujar korban di hadapan awak media.

Ia pun juga tertarik kepada Bobby. Karena Isnanik melihat Bobby sebagai sosok yang agamis.

Dua minggu berkenalan tepatnya pada 17 Mei 2024, Bobby kemudian berniat mengunjungi Isnanik ke Malang.

Isnanik sehari-hari bekerja sebagai biro swasta dan agen properti.

Sehingga saat berkunjung ke Malang, Bobby mengatakan meminta bantuan Isnanik untuk membeli lahan.

"Dia datang ke Malang, saya jemput ke Terminal Arjosari. Dia bilang mau beli lahan di Malang, jadi saya bantu juga," tandasnya.

Setibanya di Malang, Isnanik mengajak pelaku ke rumah rekannya. Yakni berlokasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah melanjutkan, pelaku diajak untuk membersihkan rumah rekan korban.

"Jadi korban diberi tanggungjawab untuk mengurus rumah dan barang-barang  termasuk mobil milik rekannya yakni bernama Jerry. Karena Jerry sedang pulang ke Irlandia," tegasnya.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, korban mengajak pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka diminta untuk beristirahat. Sedangkan korban ada keperluan di Kecamatan Donomulyo hingga pukul 21.00 WIB.

Saat hendak pergi, korban meletakkan kunci mobil milik Jerry di bufet ruang tamu. Tersangka melihatnya kemudian mengambil kunci tersebut.

"Sebelumnya, tersangka ini diminta korban untuk memanaskan mobil milik Jerry. Sehingga ketika melihat kunci mobil yang digeletakkan begitu saja, ia memiliki kesempatan untuk membawa kabur mobilnya," jelasnya.

Usai mengambil kunci, pelaku pergi ke rumah milik Jerry yang ada di Wagir dengan memesan ojek online.

Dengan mudah, pelaku masuk ke dalam pagar rumah karena tidak dikunci. Kemudian pelaku mengendarai mobil tersebut menuju ke rumah kosnya di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya, korban melaporkan pencurian ini ke Polres Malang. Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Malang saat di Sidoarjo. Sementara mobil berada di Pati, Jawa Tengah.

"Rencananya mobil tersebut hendak dijual. Namun kami berhasil mengamankan barang buktinya terlebih dahulu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Berita Terkini