TRIBUNJATIM.COM - Berkurban merupakan satu di antara ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan oleh manusia pada hari nahar yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban." (HR Tirmidzi).
Keutamaan lain dari berkurban adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Selain itu, kurban merupakan sarana untuk membersihkan harta, seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad, "Harta yang dikeluarkan untuk berkurban adalah harta yang paling dekat dengan Allah."
Ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Baca juga: Idul Adha 2024, Benarkah Sapi Kurban Menangis saat Hendak Disembelih? Simak Penjelasan Ahli
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan rasa saling peduli di antara sesama muslim.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya berbagi daging kurban.
Beliau bersabda, "Bersedekahlah dengan daging kurban, karena sesungguhnya itu adalah sedekah yang diterima oleh Allah." (HR Ahmad).
Dengan berbagai keutamaan tersebut, banyak yang berusaha untuk membeli hewan kurban setiap tahun.
Lantas, bolehkah membeli hewan kurban dengan berutang?
Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Namun, dilansir laman NU Online via kompas.tv, Jumat (14/6/2024), berkurban tidaklah diwajibkan kepada setiap individu, melainkan disunahkan bagi mereka yang mampu.
Hal ini berdasarkan pemahaman dari beberapa hadis, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang baik.
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ تَرَى النَّاسُ ذَلِكَ وَاجِبًا
Artinya:
"Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar keduanya dulu pernah tidak berkurban karena khawatir orang-orang menganggapnya sebagai sebuah kewajiban." (HR: Al-Baihaqi).
Hal ini menegaskan hukum asal berkurban adalah sunnah, bukan wajib.
Maka, seseorang yang memiliki kemampuan untuk berkurban adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan sandang pangan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung.
Imam Az-Zarkasyi menjelaskan, kurban haruslah berasal dari sisa kelebihan harta yang tidak dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Namun, bagi mereka yang tidak mampu tetapi ingin berkurban dengan berutang, ada pandangan yang menyarankan untuk tidak melakukannya.
Alasannya, berutang untuk berkurban bisa memberatkan diri di masa mendatang jika tidak mampu melunasinya.
Baca juga: Manakah yang Lebih Diutamakan, Kurban untuk Diri Sendiri Dulu atau Orang Tua? Simak Penjelasan Ulama
Fatwa dari Darul Ifta' Yordan menyatakan lebih baik bagi seseorang yang tidak mampu untuk tidak berutang demi berkurban.
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya:
"Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian, ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
Meskipun demikian, jika seseorang memilih untuk tetap berkurban dengan berutang atas niat baik dan dengan harta halal, kurbannya tetap diharapkan diterima oleh Allah SWT.
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya:
"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insyaallah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dengan berbagai penjelasan hadis di atas, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban sepatutnya tidak memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang.
Sebab, jika berutang, hal tersebut justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.
Namun, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbanya diterima.
Wallahu a'lam bisshawab.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com