Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi termasuk dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN. Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan.
Sebagai informasi, mulai Kamis (27/6/2024) besok, PPDB jalur zonasi SMA di Jawa Timur akan dibuka. Pendaftaran pun akan berlangsung hingga Jumat (28/6/2024).
KI Jatim mengingatkan kewajiban terkait keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
’’Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan dengan benderang atau transparan. Mulai dari syarat dan ketentuannya, tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir dan informasi lain yang dianggap perlu disampaikan ke publik," kata Ketua KI Jatim Edi Purwanto, Rabu (26/6/2024).
Sesuai UU 14/2008, informasi harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana.
Baca juga: Sosok Pejabat Ketahuan Titipkan Anaknya di PPDB 2024, Disdik Bocorkan Modusnya: Langsung Kita Tolak
Hal tersebut ditekankan agar diperhatikan seluruh pihak. Termasuk memberikan kemudahan akses informasi bagi difabel dan kelompok rentan lainnya.
Edi menjelaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan. ‘Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka sesuai dengan pasal 19 UU 14/2008 badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi.
"Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat mengapa informasi harus dibuka atau dikecualikan untuk publik. Tidak asal menutup informasi,’’ jelas Edi.
Selain itu, Edi menegaskan jika masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait. Jika badan publik tidak memberikan informasi atau menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
"Kemudian jika dalam waktu 30 hari kerja atasan PPID tidak memberikan tanggapan, atau pemohon tidak puas atas jawabannya, maka pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur," jelasnya.
Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
‘’Sebab itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ tegasnya
Baca juga: Kecewa Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Orang Tua Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Kayu: Keadilan