Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM,COM, SURABAYA - Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tiba-tiba diberi perintah buang air kecil.
Mereka kemudian dikumpulkan di aula.
Satu-satu kandungan urine mereka dicek. Tes urine itu berlangsung, Kamis (4/7).
I Made Agus Iswara, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak mengatakan kegiatan tersebut diadakan untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Tidak ada satu pun pegawai yang diberitahu, jadi langsung dadakan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Sabu 6,2 Kg, Sabu 2 Kg dan Pil Koplo 234 Ribu
Semua pegawai di lingkungan kantor tersebut dipastikan menjalani tes urine.
Jumlahnya ada 121 orang.
Semuanya hasil tes urine negatif dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan itu, kata Made, diadakan atas dasar Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
Dipastikan setiap 3 bulan sekali akan diadakan secara rutin.