Berita Kota Blitar

Pemkot Bongkar 3 Papan Reklame yang Melintang di Atas Jalan Merdeka Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membongkar papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka, Kota Blitar, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kembali menertibkan papan reklame yang melintang di atas jalan, Kamis (11/7/2024).

Kali ini, Pemkot Blitar membongkar papan reklame yang melintang di atas Jalan Merdeka, Kota Blitar.

Petugas dari Satpol PP Kota Blitar terlihat mempreteli bagian konstruksi papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka.

Proses pembongkaran papan reklame membuat arus lalu lintas di lokasi terganggu.

"Sesuai Peraturan Menteri PUPR, papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono.

Baca juga: Buka Lomba Senam Kreasi Perwosi Kabupaten Blitar 2024, Bupati Mak Rini Ingin Olahraga Jadi Kebutuhan

Heru mengatakan, dari hasil pendataan ada delapan papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan di Kota Blitar.

Dari delapan papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar tiga papan reklame.

Tiga papan reklame yang melintang di atas jalan dan sudah dibongkar semuanya berada di Jl Merdeka.

"Yang hari ini dibongkar yang berada di depan Toko Ijo, Jl Merdeka. Itu papan reklame milik Pemkot," ujarnya.

Menurutnya, masih ada lima papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan yang belum ditertibkan.

Kelima papan reklame yang belum ditertibkan, antara lain, berada di Jl Merdeka, Jl Veteran, Jl Bali dan Jl Cemara.

Baca juga: Dijadwalkan Pulang Besok, 2 Jemaah Haji Asal Kabupaten Blitar Meninggal Dunia di Tanah Suci

Seperti diketahui, pada 2023, ada dua papan reklame yang melintang di Jl Merdeka, Kota Blitar yang dibongkar.

Penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.

Karena, DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya. 

Berita Terkini