Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tingkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 digelar selama 14 hari.
"Dimulai hari ini, yaitu Senin (15/7/2024) hingga 14 hari ke depan, yaitu sampai dengan Minggu (28/7/2024). Untuk pelaksanaannya, kita kedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi tersebut, melibatkan sebanyak 105 personel gabungan. Yang terdiri dari Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.
"Ada 8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Antara lain pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang," jelasnya.
Dirinya menerangkan, di dalam operasi tersebut, pihaknya memaksimalkan peran ETLE Mobile yang dikenal dengan nama mobil INCAR, ETLE statis, dan ETLE Mobile Handheld.
Perangkat tilang elektronik tersebut aktif beroperasi menangkap pelanggaran yang ada di jalan.
"Untuk penindakan tilang manual tetap kami lakukan, dengan sasaran pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan tanpa pelat nomor polisi (nopol). Karena dua pelanggaran itu, tidak terjangkau oleh ETLE Mobile maupun ETLE statis," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Operasi Patuh Semeru 2024, Polisi Lakukan Sosialisasi ke Rumah-rumah Warga Magetan
Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota melalui Unit Kamsel Lantas juga akan masuk dan memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Malang.
"Mengingat saat ini musim masuk sekolah, sehingga kami juga masuk ke dalam sekolah-sekolah untuk mengingatkan guru maupun siswa. Berkendara di bawah umur termasuk pelanggaran, maka kami memberikan imbauan kepada anak-anak sekolah pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini," tandasnya.