Berita Trenggalek

Nguli di Timor Leste, 11 Warga Jatim Ditelantarkan Tak Dibayar, Perinaker Trenggalek Bergerak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, saat ditemui pada Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Warga berinisial BI menjadi korban TPPO bersama 10 orang warga Tulungagung di Timor Leste.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lalu Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.

"Dari informasi yang kami dapatkan memang pekerja non prosedural, sehingga kami juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Trenggalek," kata Heri Yulianto, Kamis (18/7/2024).

Heri menuturkan, 11 orang tersebut bekerja ke Timor Leste sebagai kuli sejak dua pekan yang lalu.

Setelah itu, mereka dibawa ke perbatasan Indonesia-Timor Leste oleh pemberi kerja.

"Mereka lalu dilepas tanpa diberikan gaji dan bekal oleh pemberi kerja," lanjutnya.

11 orang tersebut lalu dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lalu dipulangkan ke Jawa Timur.

"Hari Senin kemarin dipulangkan Dinsos NTT menggunakan kapal, kemungkinan sampai di Surabaya hari ini," jelas Heri.

Nantinya, 11 orang tersebut akan dijemput oleh Dinsos Tulungagung ke Surabaya untuk dibawa ke Tulungagung.

Setelah itu, Pemkab Trenggalek akan menjemput BI ke Tulungagung.

Baca juga: Nasib Gadis Kehilangan 1 Ginjalnya, Terjebak Sindikat Perdagangan Orang di Kamboja Akibat Utang

"Jika dilihat mereka bukan prosedural dan sudah bekerja, tapi tidak dibayar, maka ada indikasi TPPO," terangnya.

Untuk itu, Heri mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar daerah, hendaknya mengurus secara prosedural.

Jika menjadi PMI non prosedural, menurut Heri, orang tersebut akan banyak menghadap permasalahan hukum.

"Kalau dipenjara, dideportasi dan tersandung masalah hukum, maka pemerintah juga tidak bisa banyak memberikan perlindungan seperti yang didapatkan oleh PMI yang prosedural," pungkasnya.

Berita Terkini