TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang oknum tukang parkir mematok tarif Rp25 ribu di Yogyakarta, viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa ini tepatnya terjadi di sekitar Taman Budaya Yogyakarta (TBY) saat event Pasar Kangen.
Tak ayal video yang merekam aksi oknum juru parkir tersebut menjadi sorotan netizen.
Salah satu akun Instagram yang membagikan video viral aksi oknum juru parkir ini adalah @memomedsos.
Dalam video yang beredar, memperlihatkan saat oknum juru parkir meminta tarif Rp25 ribu kepada seorang pria.
Pria itu pun merekam aksi oknum tersebut karena tarif parkir yang tak masuk akal.
"Parkir di mana yang Rp 25 ribu?" tanya perekam.
Terdengar juru pakir itu pun tampak ngotot agar pria perekam tak banyak bertanya.
Namun pria perekam tetap tenang dan menanyakan wilayah mana yang tarif parkir Rp25 ribu tersebut.
Lantas juru parkir ini menyebut jika tarif tersebut berlaku di sekitar Taman Budaya Yogyakarta.
Tarif parkir tersebut juga berlaku di sekitar event Pasar Kangen.
Kemudian pria perekam menanyakan kembali asal usul aturan tarif parkir tersebut.
"Peraturannya dari mana?" tanya pria perekam lagi.
Kemudian oknum juru parkir tersebut berdalih jika aturan ini sudah disepakati bersama dengan Polsek sekitar.
Baca juga: Solusi Parkir KBS Imbas Pengunjung Digetok Rp 35 Ribu, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah-langkah Ini
"Kan semua parkir dikumpulin, udah setuju semua (tarif) segitu."
"Dari Polsek Gondomanan dikumpulin," ujar juru parkir tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tarif parkir Rp25 ribu tersebut berlaku untuk mobil.
Lalu ia mengklaim, hasil parkir tersebut nantinya dikumpulkan di Polsek Gondomanan.
Mendengar pengakuan oknum juru parkir tersebut, pria perekam tampak heran.
Ia pun mempertanyakan pemalakan yang dilakukan oknum tersebut ke Dishub Jogja dan Polsek Gondomanan.
"Parkir di Taman Budaya Jogja Rp 25 ribu ? Parkir atau malak neeh Dishub Jogja dan Polsek Gondomanan?" tulis narasi video perekam.
Kini video aksi oknum juru parkir tersebut viral hingga menuai sorotan dari netizen.
Tak sedikit netizen memberikan beragam komentar.
"Jadi inget anter ibu Ku Yang kebetulan beliau Ada toko kecil kecilan dirumah...belanja dipasar untuk kebutuhan toko,pas sudah keluar Kita ditarik 2000,kemudian ibuku ngomong " mas Kita ini Yang jualan aja ambil untung 500 perak sampe 1000 harus nunggu orang beli dan itu susah patah,tukang parkir liar ini enak ..langsung aja Minta 2000,Kita ini jualan untung aja Belum tentu udh dimintain parkir"
"Ya alloh capek banget sekarang bayar parkir setara 1 liter bensin. Kenapa sih harus ada parkir kalau cuman tempat" yg gak heboh banget."
"Kalo gitu ajak aja dia langsung ke polsek dan di polsek di video kan lagi
"Kita naik Supra, yang markir motornya nm*x"
"Parkir dket malioboro jg 25 rb"
"2 bulan langsung haji inimah," tulis beragam komentar netizen.
Baca juga: Dishub Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di Kota Lama Surabaya, Segini Denda untuk Motor dan Mobil
Dalam video lanjutannya, pengunggah memperlihatkan nasib oknum juru parkir tersebut yang berujung diamankan polisi.
Tampak oknum juru parkir tersebut dimintai keterangan di kantor polisi.
Benar saja, seperti dikutip dari Kompas.com, pelaku kasus oknum juru parkir patok tarif Rp25 ribu di TBY ini sudah diamankan.
Diketahui identitas oknum juru parkir tersebut bernama Bayu Tunggal Saputro (22).
Tak lama setelah viral dan dilaporkan, ia diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Bahkan pelaku juga digelandang polisi ke pengadilan untuk sidang tipiring.
"Sudah selesai kita minta keterangan dan sudah kita minta untuk pulang."
"Tapi untuk hari Selasa kita ajak ke pengadilan untuk sidang tipiring," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio.
Diberitakan sebelumnya, dalam video viral tersebut, pelaku parkir menyebut bahwa parkir tersebut dikoordinasi oleh Polsek Gondomanan.
Terkait hal itu, Probo Satrio menjelaskan bahwa Kapolsek Gondomanan memang sempat mengumpulkan tukang parkir.
Adapun pengumpulan juru parkir tersebut dalam rangka event Pasar Kangen di TBY, namun bukan membahas tarif parkir.
"Itu kan saat Pasar Kangen supaya menjaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, kemudian aman dan parkir tertib tidak ganggu lalu lintas."
"Ternyata saat klarifikasi dia hanya asal nyebut, saat dikumpulkan Kapolsek, dia (pelaku) tidak ada," jelas dia.
"Kalau sore kan utaranya itu dari perempatan Gondomanan itu kan semrawut (saat Pasar Kangen). Ngawur itu," tegasnya.
Baca juga: Jukir Liar di Wisata Kota Lama Surabaya Ditindak Petugas, Masyarakat Diimbau Parkir di Tempat Resmi
Tak hanya di Yogyakarta, tarif parkir di sekitar destinasi wisata Kebun Binatang Surabaya atau KBS juga viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Pasalnya para tukang parkir liar di KBS mematok mulai dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
Pemkot Surabaya pun bertindak tegas kepada juru parkir liar di KBS tersebut.
Sebanyak 10 juru parkir liar ditangkap karena meminta Rp 50.000 dari pengunjung Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur.
Para pelaku dihukum merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu juga karena viral terkait mahalnya harga parkir di sekitar destinasi wisata KBS.
"Kita amankan sekitar jam 12.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, ada 10 orang di sekitaran KBS, kita bawa ke kantor Satpol PP," kata Fikser, ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (27/12/2023).
Fikser menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, para tukang parkir liar tersebut mematok mulai dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
"(Tempat parkir liar) seperti di Jalan Setail, sebelum dan sesudah Jalan Setail ada banyak itu, di Jalan Diponegoro.
Ada yang masuk ke Bank BI juga kita tertibkan. Ada yang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," jelasnya.
Sebanyak 10 tukang parkir liar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka dihukum melakukan bakti sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
"Kita berikan sanksi sosial, bakti sosialnya itu membersihkan seputaran Liponsos, di dalamnya juga, terus memberi makan ODGJ, cuci piring, memotong kuku, dan memandikan," ujarnya.
Selanjutnya Fikser mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Aplikasi Wargaku apabila menjadi korban dari tindak parkir liar dengan harga yang melebihi parkir resmi.
"Bisa lapor ke (aplikasi) Wargaku saja, nanti tunjukan buktinya, lokasinya dimana. Karena itu akan jadi atensi kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ucapnya.
"Kalau kami tidak melakukan tindakan, itu kita yang akan kena semacam pemotongan pendapatan.
Kami juga punya batas waktu yang diberikan, 1x24 harus dilakukan," tambah Fikser.
Selain itu masyarakat juga bisa langsung melaporkan keresahan yang dialaminya ke anggota Satpol PP di sekitar lokasi.
Nantinya, mereka langsung melakukan tindakan di lapangan.
"Semua objek wisata, seperti Romokalisari Land kita (Satpol PP) ada di sana, karena ini libur panjang.
Kami melakukan pengawasan, termasuk THP (Taman Hiburan Pantai) Kenjeran," tutupnya.