CPNS 2024

2 Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Ada Ketentuan Khusus Jika Tak Lolos

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKB CPNS 2023. - Inilah informasi terbaru mengenai pendaftaran. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh daftar tanpa resign dulu.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin daftar CPNS 2024.

Kabar baik pada pendaftaran CPNS 2024, PPPK boleh mendaftar tanpa tanpa harus mengundurkan diri atau resign.

Terkait jadwal pendaftaran, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan lowongan CPNS dan PPPK 2024 bakal dibuka.

Ia memastikan, pemerintah akan segera membuka lowongan CPNS dan PPPK apabila tahap verifikasi dan validasi (verval) sudah selesai diinput oleh masing-masing pemerintah.

Adapun tahap verval tersebut sudah dimulai sejak Mei 2024.

"Pembukaan CASN 2024 akan dilakukan jika tahapan verval dan persiapan instrumen baik regulasi maupun sistem sudah siap," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/7/2024) lalu sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: INFO CPNS 2024 dari Menpan RB, Ada 9 Instansi dan Formasi untuk SMA/SMK, Pendaftaran Dibuka Agustus?

Disamping itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja telah mengumumkan PPPK yang ingin daftar CPNS 2024, tak perlu resign. 

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Berpeluang Lolos CPNS-PPPK 2024, Paling Dibutuhkan, Ini 10 Syarat Pendaftarannya

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK.

Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.

Baca juga: Resmi 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Abdullah Azwar Anas: Seleksi Kemungkinan Akhir Juli-Agustus

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus? Ini 9 Strategi Lolos, Dilengkapi Contoh Soal TWK,TIU, dan TKP

Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Dilansir dari Kompas.com, mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagaimana  berikut:

  1. Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  2. Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Ilustrasi PPPK boleh daftar CPNS 2024 tanpa resign. (Bkn.web.id)

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Berita Terkini