Berita Surabaya

Pengendara Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu, Ditemukan Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Palang Merah Indonesia mengevakuasi jenazah MR yang tewas diduga akibat insiden tabrak lari.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak akses masuk Tol-Jembatan Suramadu tidak dijaga, semakin banyak pengguna jalan yang bertindak sembrono.

Sering kali, pemotor melintas di jalur mobil. Kalau tertangkap razia polisi alasan sedang buru-buru, jalur mobil lebih lebar sehingga bisa melaju lebih kencang.

Padahal ada bahaya mengintai. Misalnya, pada Rabu (14/8), seorang pengendara sepeda motor berinisial MR (27) asal Bangkalan ditemukan tewas di jalur mobil, tepatnya di arah Surabaya-Bangkalan.

MR ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat pembatas jalan sisi sebelah kiri, sementara sepeda motornya hancur.

Diduga kuat, ia adalah korban tabrak lari.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kematian korban masih menjadi teka-teki.

Apakah MR tertabrak mobil atau tersenggol masih belum diketahui. 

"Semua masih dalam penyelidikan," ujar Kasatlantas.

Kendala utama adalah tidak adanya kamera CCTV di jalur Jembatan Tol Suramadu.

Kamera CCTV hanya terpasang pada akses masuk saja.

Baca juga: TikToker Asal Banten Bikin Vlog di Atap Mobil Melintasi Jembatan Suramadu Meminta Maaf, Jangan Tiru

Kabar kecelakaan ini menyebar luas, dan banyak masyarakat berharap agar akses masuk Jembatan Suramadu dijaga polisi untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kasus pencurian sepeda motor.

Sebab, beberapa kasus pencurian motor sering terjadi dengan pelaku melarikan kendaraan ke arah Madura melalui Tol Jembatan Suramadu.

Baca juga: Surabaya Gagal Bangun Kereta Gantung di Atas Kawasan Suramadu, Padahal Semua Material sudah Siap

Namun, menurut  Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Suroto, itu tidak bisa karena  penempatan petugas adalah kewenangan Dishub. 

"Jika sudah ada aturannya, kami bisa turun. Kapasitas kami hanya sebagai penegak hukum," tandasnya.

Berita Terkini