Kemerdekaan RI

Ada 488 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Kemerdekaan RI, 13 Napi Langsung Hirup Udara Bebas

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Karutan Gresik Disri Wulan, warga binaan, dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di halaman kantor Bupati Gresik, Sabtu (17/8/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan warga binaan rumah tahanan negara kelas IIB Gresik mendapat remisi di HUT Kemerdekaan ke-79 RI. 

13 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Sebanyak 488 warga binaan Rutan Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman.

Acara simbolis pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di halaman depan Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

Acara ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk merasakan hasil dari ketaatan mereka dalam mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik.

Baca juga: Peringati HUT RI ke-79, Warga Gresik Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di atas Sungai Bengawan Solo

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan warga binaan dalam mengikuti berbagai program rehabilitasi yang ada di Rutan.

Pemberian remisi umum ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik juga memberikan pesan khusus kepada warga binaan.

"Yang telah mendapatkan remisi untuk tetap menjaga perilaku baik dan terus berusaha memperbaiki diri. Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan remisi, diharapkan agar tidak merasa putus asa dan tetap mematuhi peraturan yang ada serta aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik," ujar pria yang akrab disapa Gus Yani ini.

Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo menyampaikan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca juga: Gelar Uji Coba Tertutup, Gresik United Menang Tipis Atas Persekat Tegal, Renan Silva Kartu Kuning

"Saya harapkan dengan adanya pemberian remisi ini proses rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Gresik dapat semakin efektif, serta mendukung upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman," ujar Disri.

Diketahui sebanyak 13 warga binaan Rutan Kelas IIB sujud syukur. Momen ini menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi mereka, terlihat dari rasa syukur yang dipanjatkan saat keluar dari pintu portir Rutan.

Sebelum dibebaskan, warga binaan melalui sejumlah prosedur administratif, termasuk pendataan oleh petugas, pengambilan cap tiga jari, dan penandatanganan surat bebas.

Mereka juga melapor kepada Komandan Jaga dan diperiksa dokumen serta barang bawaannya oleh penganyoman petugas P2U sebagai tahap akhir sebelum kebebasan.

Disri sapaan akarabnya menambahkan bahwa kebebasan ini merupakan berkah di momen peringatan Hari Kemerdekaan.

Ia berharap, para warga binaan yang telah bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat dan mampu mengaplikasikan program pembinaan yang mereka jalani selama di Rutan.

Suasana haru dan kebahagiaan terlihat jelas di wajah para warga binaan yang melakukan sujud syukur atas kebebasan mereka setelah menjalani masa pidana di Rutan Gresik.

Berita Terkini