Berita Viral

Tak Terima Kecipratan Kain Pel, Pria Aniaya Siswa SMP yang Hendak Wudhu, Telinga Korban Dicakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita pria aniaya siswa SMP karena tak terima kecipratan kain pel.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswa SMP berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan.

Ini terjadi saat korban membalas kejahilan temannya saat hendak salat.

Korban mendapat pukulan dari seorang pria dewasa.

Pelaku berinisial A ini diketahui terkena cipratan air kain pel yang digunakan bocah tersebut untuk membalas kejahilan temannya.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (27/8/2024) pukul 11.50 WIB.

Korban NZF babak belur dipukul A saat hendak mengambil air wudhu di SMPIT Al Halimah Jalan Robusta Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Baca juga: Sosok Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel, Kesal Tak Pernah Diajak Selfie Pelaku Cekik & Banting Korban

Orangtua NZF telah melaporkan tindak penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.

“Awalnya korban hendak berwudhu untuk salat dhuhur."

"Kemudian ada temannya yang menyiram air kepada korban."

"Korban tidak terima dan mengambil kain pel untuk membalas temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (28/8/2024).

Cipratan kain pel tersebut, imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak sengaja mengenai terlapor.

Karena terbawa emosi, pelaku A kemudian secara brutal menganiaya NZF.

“Terlapor menarik kerah baju hingga sobek, kemudian terlapor memukul ke arah mata sebelah kanan."

"Terlapor juga memukul ke arah kepala, dilanjut pukulan ke arah hidung hingga mencakar ke area telinga,” tutur Kombes Pol Ade Ary.

Akibatnya, korban mengalami lebam di area mata sebelah kanan, kepala bagian atas, hidung, dan luka cakar di area telinga.

Kejadian itu sempat dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Timur sebelum kemudian juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Ilustrasi penganiayaan. (Tribunnews.com)

Sementara itu kisah viral lainnya, tak terima ditegur bawa selingkuhan ke rumah, seorang ayah di Jombang tega aniaya anak gadisnya sendiri. 

AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tampak tak punya rasa bersalah ketika menganiaya anak gadis kandungnya sendiri Fitri Mas'udah (20).

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika AR membawa selingkuhannya datang ke rumahnya di Desa Bandung.

AR dengan santainya mengajak wanita selingkuhan itu menginap di rumahnya selama dua minggu.

Aksi AR membawa selingkuhannya ini ke rumah pun diketahui oleh istri sah dan putri kandungnya itu.

Setelah membawa selingkuhannya ke rumah, sang ayah asik bermesraan di rumah tamu.

Menurut keterangan dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, sang putri mengetahui ayahnya berduaan dengan wanita selingkuhan itu tak terima dan menggedor-gedor pintu ruang tamu. 

"Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) lalu," ucap Kasnasin pada Kamis (15/8/2024). 

Baca juga: Aniaya 5 Kali Lebih, Armor Toreador Ingin Damai dan Rujuk, Cut Intan Kukuh Tak Beri Ampun, ‘Gak Ada’

Amarah sang putri memuncak ketika sang ayah berduaan dengan selingkuhan di ruang tamu.

Karena itu, sang putri menunjukkan ketidaksukaan nya itu dengan cara menggedor-gedor pintu ruang tamu.

Setelah melakukan hal tersebut, sang putri lalu perlu ke dapur.

Namun, dari belakang AR mengikuti langkah kaki anaknya tersebut. Saat di dapur itulah keduanya cekcok. 

Sang ayah menilai, perbuatan putrinya itu dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu. 

"Karena marah, AR lalu memukul putrinya itu satu kali dan mengenai milik korban. AR juga mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," ungkapnya. 

Ketakutan usai diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh. 

Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.

AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya. 

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini