Berita Trenggalek

Buntut Demo Mas Ipin, Bawaslu Trenggalek Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Perangkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk Rasa Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek Tuntut Inkamben Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin Segera Daftar Pilkada, Rabu (28/8/2024)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mendalami dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa pada aksi unjuk rasa menuntut inkamben Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin maju Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (28/8/2024).

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan saat unjuk rasa tersebut berlangsung, dua komisioner Bawaslu telah melakukan monitoring di lokasi unjuk rasa yaitu di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Dari monitoring tersebut ada sejumlah catatan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengkajian dan rapat pleno terlebih dahulu.

"Kita akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, akan kami kaji dan melakukan penilaian terlebih dahulu," kata Rusman, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Mochamad Nur Arifin-Syah Daftar Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin Mantapkan Hati dengan Restu Ibu

Dari pantauan sementara, Rusman menilai aksi ratusan perangkat dan kades sebagai wujud cinta mereka kepada Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin.

Mereka menuntut agar Mas Ipin segera mendaftar Pilkada Trenggalek 2024 setelah muncul isu Mas Ipin yang hendak dipasangkan dengan Tri Rismaharini dalam Pilgub Jatim.

Setelah itu, Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara telah resmi mendaftar di KPU Trenggalek sebagai peserta Pilkada 2024.

"Jadi aksi itu (statusnya antara) sebagai kades dengan bupatinya, bentuk kedekatan mereka," lanjutnya.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga di Trenggalek Seluas 3 Hektar, Mobil Damkar Tak Bisa Akses Lokasi

Bawaslu pun telah memberi rambu - rambu kepada demonstran saat aksi tersebut tengah berjalan dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas ASN terjadi.

Salah satunya adalah dengan melarang peserta unjuk rasa mengantar Mas Ipin dan pasangannya Syah Muhammad Natanegara daftar ke KPU Trenggalek.

Namun demikian Rusman menegaskan Bawaslu Trenggalek tetap akan melakukan kajian untuk melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran netralitas dalam aksi perangkat dan kades tersebut.

"Kita mengacu pada SE Nomor 92 Tahun 2024 tentang netralitas kades dan perangkat desa," pungkasnya.

Berita Terkini