Berita Lamongan

Hasil Operasi 8 Bulan, Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Gresik Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari, Pemkab, Polres dan Satpol PP Lamongan musnahkan 1 juta batang rokok ilegal, Senin (26/8/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik intens memerangi peredaran rokok ilegal.

Selama kurun waktu 8 bulan, Satpol PP, Bea Cukia Gresik, Kejari, Polres dan PN memusnahkan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) tahun 2024.

Akibat ulah nakal perusahaan rokok bodong tersebur, negara mengalami kerugian lebih dari Rp  1 miliar rupiah.

Rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bukan pada tempatnya serta memakai pita cukai bekas  itu telah dimusnahkan, karena telah mempunyai kekeuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses persidangan.

"Barang bukti  yang sudah dimusnahkan adalah perkara  tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (bkc) ilegal tahun 2024," kata Kasat Pol PP, Jarwito saat dikonfirmasi terkait rokok ilegal  hasil operasi yang dimusnahkan selama 2024, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Ngamar di Losmen, IRT di Lamongan Digrebek Suami dan Polisi, Terkuak Kondisi saat Pintu Dibuka

Menurut Jarwito, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pemusnahan barang bukti saja. Namun operasi secara kontinyu adalah cara yang bisa menekan peredaran rokok ilegal.

"Termasuk gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat serta penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal," katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik,  Wahjudi Adrijanto mengatakan, tercatat ada 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan untuk wilayah Lamongan. 

Baca juga: Yuhronur-Dirham Banjir Dukungan di Pilkada Lamongan 2024, Total Ada 14 Partai Pengusung

"Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian negara dari peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai Rp 1 miliar," katanya.

Wahjudi Adrijanto menambahkan,  besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Lamongan mendapat alokasi sebesar  Rp 50 miliar rupiah.

Dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ada banyak alokasi  dana DBH CHT untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab memerangi peredaran rokok ilegal.

Berita Terkini