Berita Viral

Maling Ikan Koi ASN di Kalimatan Ternyata Residivis Pencurian Hewan Peliharaan, Berakhir Jadi Lauk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maling curi ikan koi jutaan rupiah yang berakhir jadi lauk.

TRIBUNJATIM.COM - Ikan koi milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir jadi lauk.

Ikan koi tersebut ternyata harganya jutaan rupiah.

Ikan koi seharga Rp 1,5 juta milik Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dicuri seorang pria berinisial AW (44).

Namun, ikan yang dicuri AW itu mati. Dia lantas menggoreng ikan tersebut untuk dijadikan lauk.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota Iptu Disko Barasa, Senin (2/9/2024).

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Nunukan Barat, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: ASN Sakit Hati Ikan Koi Rp 1,5 Juta Digoreng Maling untuk Lauk Sarapan, Tolak Damai usai Cek CCTV

Barasa mengatakan, aksi AW terekam kamera pengawas di rumah Anwar. Mulanya, AW sempat mengamati situasi rumah Anwar. Kemudian, ia melihat ada kolam berisi ikan koi.

Sewaktu memastikan pemilik rumah sedang tidur, AW memanjat pagar, lantas menjaring ikan paling besar.

AW kemudian memasukkan ikan itu ke ember.

Ia lalu membawa ember berisi koi ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban. Namun, ikan tersebut ternyata mati.

Pelaku ditangkap

Pencurian itu diketahui korban ketika sedang memberi makan ikan-ikan koinya. Ia kaget karena ikan koi terbesarnya, yang juga kesayangannya, hilang.

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar.

Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ucapnya.

Berdasarkan pengataman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi AW. Ia ditangkap pada Jumat (30/8/2024).

Foto pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan. (Dok.Polsek via KOMPAS.com/Unsplash.com)

Baca juga: 15 Arti Mimpi Menangkap Ikan, Konon Keberuntungan Melimpah Ruah, Dari Keuangan hingga Asmara

Di samping itu, polisi juga memiliki catatan kriminal AW yang merupakan residivis pencurian hewan peliharaan iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah," ungkapnya.

Barasa menuturkan, polisi sudah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.

Akan tetapi, upaya damai gagal. Korban sakit hati karena koi yang hilang tersebut merupakan ikan kesayangan, yang telah dipelihara tujuh tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," tuturnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Nasib Maling Kabur Tinggalkan Mobilnya usai Kepergok Curi Tembakau Rajang

Terekam CCTV

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko, Senin (2/9/2024).

Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.

Laki-laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.

Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
 
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.

Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini