Mulai Kapan Pembatasan BBM Pertalite untuk Motor Berlaku? Inilah Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan pembatasan BBM Pertalite buat kendaraan roda dua berlaku?

TRIBUNJATIM.COM - Kapan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite buat kendaraan roda dua berlaku?

Pasalnya BBM jenis Pertalite yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero), telah menjadi pilihan favorit.

Banyak pengendara di Indonesia yang memakai Pertalite karena harga yang relatif lebih terjangkau.

Dengan nilai oktan 90, Pertalite termasuk dalam kategori BBM bersubsidi.

Pertalite pun dirancang untuk membantu meringankan beban biaya bahan bakar bagi masyarakat.

Terutama dibandingkan dengan jenis BBM lainnya seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).

Namun pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite.

Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Lalu kapan pembatasan BBM Pertalite untuk kendaraan roda dua mulai berlaku?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 nanti.

Pembatasan ini akan diterapkan setelah aturannya diterbitkan. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.

Menurutnya, program subsidi tepat Pertalite buat masyarakat ini tengah difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Baca juga: Pertamax Resmi Turun Harga, Simak Daftar Harga BBM Seluruh Wilayah Per Rabu 4 September 2024

Kemudian berlanjut di sebagian wilayah non-Jamali.

Yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

"QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motor," ujar Heppy kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Seperti diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

Sesuai dengan Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.

Dengan demikian, kendaraan seperti Yamaha Nmax, Honda PCX, dan motor sport seperti Ninja 250, yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 150 cc, nantinya tidak akan bisa lagi menggunakan Pertalite.

Ilustrasi jenis harga BBM Pertamina yang kini jadi sorotan (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, penggunaan QR code tersebut sudah diterapkan oleh Pertamina di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Tercatat, sejak Juli 2024 telah terdapat 190 Kota/Kabupaten di Jawa, Madura Bali, Kepri, Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, yang menggunakannya.

"Sebenarnya sekarang kan se-Indonesia sudah transaksi Pertalite disosialisasikan dan didata, sehingga diterapkan semua bisa pakai QR," kata Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ia menyebutkan, pemakaian QR Code untuk pembelian solar berhasil untuk mendata penerima subsidi.

Selanjutnya, kebijakan serupa akan diberlakukan pada Pertalite yang juga termasuk BBM subsidi.

Nantinya, QR code tersebut akan didapatkan setelah masyarakat mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id.

Oleh karenanya, penting untuk pengendara mengetahui cara dan syarat membuatnya.

Kendati demikian, banyak orang masih tak tahu perihal informasi itu sampai-sampai kecele.

Nah, sebelum hal itu terjadi, simak cara mendapatkan QR code untuk mengisi Pertalite pada kendaraan.

Sebagai informasi, pendaftaran ini memerlukan empat dokumen.

Syarat membuat kode QR Pertamina

Sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan

Foto kendaraan dan nomor polisi

Foto surat rekomendasi dari dinas terkait (untuk non-kendaraan)

Cara membuat kode QR Pertamina

Kode QR Pertamina hanya bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman Subsidi Tepat dan bukan di aplikasi MyPertamina.

Berikut cara membuat kode QR Pertamina:

1. Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/

2. Daftar akun baru dengan klik "Daftar Sekarang"

3. Baca dan ceklis syarat serta ketentuan lalu lanjutkan pendafataran

4. Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi

5. Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar

6. Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik "Aktivatis Alamat Email"

7. Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email setelah login berhasil

9. Buka lagi email untuk melihat kode verifikasi

10. Masukkan kode tersebut pada laman Subsidi Tepat

11. Lanjut isi data diri dan domisili serta unggah foto KTP

12. Klik "Daftarkan Kendaraan"

13. Pilih jenis kendaraan

14. Masukkan data kendaraan dan pilih "Cek Data Unit"

15. Unggah foto kendaraan

16. Tambah pengguna kendaraan jika kendaraan digunakan lebih dari satu orang

17. Tunggu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi

18. Setelahnya, cek kembali hasil verifikasi di laman Subsidi Tepat

19. Unduh kode QR atau barcode untuk di-scan saat membeli BBM

Berita Terkini