Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko telah mengajukan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama 2 bulan. Dia cuti mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko mengajukan cuti menyusul dirinya ikut kembali dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya telah mengajukan cuti mulai pertengahan Agustus 2024 lalu. Saya menulis surat cuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kang Giri, Selasa (17/9/2024).
Kang Giri mengaku bahwa mengajukan cuti selama dua bulan. Menurutnya dia mengajukan mengajukan cuti di luar tanggungan negara per 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Lantaran cuti yang diajukan adalah cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Sehingga semua fasilitas negara mulai mobil dinas hingga harus meninggalkan rimah dinas pringgitan.
Baca juga: PKS dan PPP Sepakat Bentuk Fraksi di DPRD Ponorogo, Tunjuk Christine Jadi Ketua, Udin Sekretaris
“Ya kalau masalah tempat tinggal saya tinggal di posko pemenangan di Jalan Anggrek. Kami (Kang Giri dan keluarga) meninggalkan pringgitan agar tidak multitafsir,” tambahnya.
Dia memilih untuk tinggal di Posko Kemenangan karena berbagai hal. Alasannya jika tinggal di Posko Kemenangan karena ingin fokus ketemu dengan masyarakat.
“Mungkin sesekali di rumah Sampung (asal Kang Giri) maupun di rumah Bajang Balong (asal istri Kang Giri). Tapi mungkin 24 jam di posko Anggrek karena dekat dengan pergerakan,” tambahnya.
Ketika ditanya penjabat sementara (Pjs)?, Kang Giri menjawab belum tahu. “Siapapun penggantinya. Selama orang itu berada di koridor pengabdian kepentingan rakyat, jernih dari segala intervensi politik,” pungkasnya.
Baca juga: Cara Tak Biasa Pengurus Masjid di Ponorogo Bersedekah, Gelar Pasar Murah Bantu Ringankan Beban Warga
Sebelumnya, Kursi bupati Ponorogo bakal diisi oleh penjabat sementara (pjs). Ini menyusul, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengajukan ijin cutin di luar tanggungan negara (CLTN).
Usulan cuti Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko dan Bunda Lisdyarita—sapaan akrab—Lisdyarita mulai diproses. Keduanya maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sehingga, sesuai aturan diwajibkan cuti selama masa kampanye. Terhitung 25 September-23 November.