Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Aksi bejat dilakukan sepasang kekasih beinisial DR (20) wanita asal Sleman dan RN (19) laki-laki warga Kabupaten Malang yang sama-sama bekerja di salah satu hotel di Kota Batu.
Keduanya diringkus polisi Polres Batu usai melakukan aborsi pada janin yang dikandung DR hasil hubungan intim yang dilakukan keduanya.
Menurut penuturan keduanya kepada petugas kepolisian, mereka berpacaran sudah sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu.
Sebulan berselang pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan hingga diketahui hasilnya hamil.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi, Meski Lolly Kukuh Bantah Dirinya Hamil dan Aborsi
Selanjutnya tersangka DR memberitahu kekasihnya RN dan karena mereka berdua tidak siap untuk menjadi orang tua karena perbuatannya, selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk mengugurkan dan mengatakan kepada RN.
“Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).
Usai muncul inisiatif untuk menggugurkan kandungan, ada tanggal 8 Juli 2024 DR dan RN membeli obat misoprostol melalui medsos dengan harga Rp 1.300.000,00 selanjutnya pada tanggal 9 Juli obat diminum oleh DR tiga kali sehari selama 3 hari dan berefek kram perut serta flek.
Pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, dari hasil pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong.
Pada tanggal 1 Agustus 2024 tersangka DR membeli obat misoprostol dengan harga Rp 1.400.000,00 dan mendapatkan misoprostol 10 butir , m kapsul 6 butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 butir, selanjutnya anjurannya 2 butir misoprostol dimasukan kedalam vagina.
Pada tanggal 26 Agustus kedua tersangka kembalo melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat.
Baca juga: Tergiur Tunjangan Rp1,9 M, Wanita Bohong Hamil 17 Kali hingga Aborsi 12 Kali, 24 Tahun Tak Dicurigai
Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.
“Di tanggal 3 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, DR merasakan ketuban pecah, namun tidak mersakan kram perut, akhrinya DR tetap berangkat kerja ke hotel dan sekira pukul 14.30 WIB DR sampai ditempat kerja. Selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan,” ujarnya.
Selain pendarahan, pelaku juga mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di dalam kamar mandi hotel tempat ia bekerja. Janin tersebut kemudian ditaruh dikabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya difoto bertujuan untuk memberi tahu RN.
“Janin dibuang di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan. Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.
Keesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta. Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.
Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.
“Motifnya karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak