TRIBUNJATIM.COM - Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak, pria berinisial HA tetap dilantik jadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029.
HA menjadi sorotan karena tetap dilantik jadi pejabat dan masih berkeliaran padahal korban pencabulannya masih merana.
Tak pelak kejadian ini memantik emosi beberapa pihak dan warga.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai, seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Yang bersangkutan sendiri sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Baca juga: Sosok Lundji Kaborang, Anggota DPRD Ditemani 4 Istri saat Pelantikan, Harta Kekayaan Capai 655 Juta
Tak hanya elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat hingga mahasiswa pun juga mendesak Polres Singkawang untuk segera menahan HA.
Sementara itu, kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari Tribun Pontianak.
Akbar menilai, penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.
Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.
Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Akbar juga buka suara mengatakan, tidak ada upaya penundaan pemanggilan dengan menggunakan surat keterangan dokter dengan alasan sakit.
"Tapi kalau dinyatakan bahwa diminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September 2024, dengan alasan surat sakit itu tidak ada," ucapnya.
Akbar menjelaskan, kondisi kesehatan HA saat ini kurang baik.
Dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, menyatakan jantung HA mengalami pembocoran dan pembengkakan.
"Bahwa itu surat keterangan kesehatan dan hasil pemeriksaan dari salah satu dokter di Rumah Sakit Harapan Kita," katanya.
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan kesehatan HA sudah diserahkan ke Polres Singkawang.
"Bahwa salah satu jantung beliau mengalami pembengkakan dan ada bocor tapi memang tidak sebegitu besar."
"Hanya sekian milimeter, itu hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan ke Polres," imbuhnya.
Lanjutnya, tidak ada penyampaian penundaan pemanggilan dengan menggunakan surat keterangan sakit ini.
"Kami tidak ada menyampaikan itu, kami menyampaikan penundaan itu."
"Karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Malah ia menerangkan, proses hukum yang berjalan saat ini sedang menunggu keputusan dan arahan dari Bareskrim.
"Tentu ada yang perlu kami jelaskan bahwa kasus ini sudah melalui gelar perkara khusus di Rowassidik Bareskrim Mabes Polri Jakarta."
"Tentu kita juga masih menunggu keputusan dan arahan dari Bareskrim," katanya.
Baca juga: Muzdalifah Ternyata Alami Musibah Jelang Fadel Islami Dilantik Jadi Pejabat DPRD, Sempat Heboh
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965.
Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029.
Diketahui, HA memiliki kekayaan mencapai Rp 1.538.607.348.
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tanggal 13 Juni 2024.
Harta kekayaan terbesar HA disumbang dari aset tanah dan bangunan.
Ia mempunyai dua petak tanah dengan harga total Rp3.090.280.000.
Meskipun demikian, HA juga dilaporkan memiliki utang sebanyak Rp1.831.400.000.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Seluas 8 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Singkawang , Hasil Sendiri Rp. 340.280.000.
Tanah Dan Bangunan Seluas 4.5 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Pontianak , Hasil Sendiri Rp. 2.750.000.000
Motor, Honda Vario Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
Mobil, Toyota Avanza G Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
Motor, Honda Supra Fit Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 67.227.348
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 3.370.007.348
Utang Rp. 1.831.400.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348