TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS), siap-siap untuk melewati serangkaian tes lanjutan.
Mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Agar bisa lolos tes SKD CPNS 2024, peserta harus mencapai passing grade atau nilai ambang batas.
Untuk itu, penting mempelajari contoh soal atau kisi-kisi tes SKD CPNS 2024.
Selain itu, mengetahui passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar juga tak kalah penting.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) merilis aturan passing grade SKD CPNS 2024 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Baca juga: Cara Unduh dan Format Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Pelaksanaan Ujian
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora: