CPNS 2024

Daftar Nilai Passing Grade dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2024, Dilengkapi Link Daftar Simulasi CAT BKN

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1.440 calon ASN Kemenhub Ikuti Tes SKD di Poltekbang Surabaya, Senin (14/6/2021). - Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2024 dan passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS), siap-siap untuk melewati serangkaian tes lanjutan. 

Mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Agar bisa lolos tes SKD CPNS 2024, peserta harus mencapai passing grade atau nilai ambang batas.

Untuk itu, penting mempelajari contoh soal atau kisi-kisi tes SKD CPNS 2024. 

Selain itu, mengetahui passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar juga tak kalah penting. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) merilis aturan passing grade SKD CPNS 2024 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Baca juga: Cara Unduh dan Format Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Pelaksanaan Ujian

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD terendah: 311

Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Diaspora:

Baca juga: Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenparekraf 2024 dan Cara Sanggah, 3.334 Pelamar Tidak Lolos

Nilai kumulatif SKD terendah: 311

Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas:

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Papua:

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:

Para CPNS Pemkab Jember saat ikuti tes CAT 2023 lalu (ISTIMEWA)

Baca juga: 2 Solusi Jika Belum Dapat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Tunggu sampai Awal Masa Sanggah

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0

Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Kumulatif Tertinggi Bernilai 550:

TWK: 150

TIU: 175

TKP: 225.

Baca juga: Contoh Kalimat untuk Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Jadwal Terbaru di Sini!

Kisi-kisi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditutup 6 September 2024. (sscasn.bkn.go.id)

Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 14-19 September 2024.

Peserta dapat login ke sscasn.bkn.go.id untuk mengecek lolos atau tidak seleksi administrasi.

Bagi yang lolos seleksi, dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2024 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024

Masa Sanggah 20 s.d 22 September 2024

Jawab Sanggah 20 s.d 24 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 s.d 29 September 2024.

Kisi-kisi tes SKD

BKN akan melakukan penjadwalan tes SKD CPNS 2024 pada 2-8 Oktober 2024. 

Sedangkan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 9-15 Oktober 2024.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober-14 November 2024.

Materi SKD CPNS 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Berikut ini kisi-kisinya.

1. TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan покага;

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan verbal, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

- Kemampuan numerik, yang meliputi:

Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif 

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

- Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Simulasi CAT BKN

BKN menyediakan situs simulasi Computer Assisted Test (CAT).

Di situs tersebut, peserta bisa mencoba simulasi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setelah selesai mengerjakan soal latihan, peserta juga akan langsung memperoleh hasil nilainya.

Cara Daftar Simulasi CAT BKN

- Buka laman https://cat.bkn.go.id/simulasi/

- Klik "Daftar Gratis"

- Lengkapi data pendaftaran

- Klik "I'm not a robot"

- Klik "Simpan"

Cara Mengerjakan Simulasi CAT BKN

- Buka https://cat.bkn.go.id/simulasi/

- Klik "Mulai Simulasi CAT BKN"

- Login

- Klik "Mulai ujian"

- Ujian akan dimulai

- Peserta akan diberikan pertanyaan dan untuk menjawab, klik lingkaran di sebelah kiri.

- Klik "Simpan dan Lanjutkan" untuk melanjutkan soal

- Peserta juga dapat menekan tombol "Lewati soal ini" untuk melewati soal.

- Setelah selesai ujian, klik "Selesai Ujian"

- Klik "Ya" untuk akhiri simulasi ujian

Ketika sudah selesai, nilai TWK, TIU, dan TKP masing-masing akan diperlihatkan.

Aturan Baru Seleksi CASN

Sebelumnya, BKN menerbitkan aturan baru untuk CAT atau computer assisted test dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dikutip dari situs BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pelaksanaan seleksi CAT CPNS 2024 akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5/2024 mulai dari persiapan, seleksi, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.

Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN.

Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5/2024, berikut ini aturannya:

- Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku,

atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang,

atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, 

atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

- Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.

- Untuk seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

- Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi.

Kaus, celana jeans, sandal tidak diizinkan.

- Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

Peserta tidak diizinkan:

Bertanya/berbicara ke peserta tes lain selama seleksi berlangsung.

Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.

Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.

Merokok di dalam ruangan seleksi.

Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Berita Terkini