Berita Trenggalek

Massa Kecewa Tak Bisa Temui Kiai, Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Pasrah ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Menggeruduk Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Senin (23/9/2024) dini hari

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pihak keluarga santriwati korban kekerasan seksual tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya setelah gagal bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Minggu (22/9/2024) malam.

Kiai yang diduga menghamili santri yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa dihadirkan ke Balai Desa Sugihan untuk menemui massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dari keterangan yang diberikan pihak kepolisian, sang kiai sedang berada di Kediri sehingga tidak bisa dihadirkan ke forum tersebut.

"Tadi warga sudah mendengar dari pernyataan dari bapak Wakapolres kalau kasusnya saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan, dan memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius," kata perwakilan korban, Imam Syafii, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Imbas Santriwati Lahirkan Bayi, Ribuan Masa Luruk Balai Desa di Trenggalek Minta Ketemu Kiai Ponpes

Pihak keluarga dan masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak berharap kali ini pihak aparat penegak hukum (APH) benar - benar memegang komitmen tersebut.

Keraguan dari masyarakat muncul karena kasus tersebut tidak menemui titik terang setelah berjalan berbulan-bulan hingga sang bayi saat ini sudah berumur lebih kurang 60 hari.

"Malam ini masyarakat diminta sabar menanti kepastian (hukum) secepatnya, agar dilakukan upaya-upaya paksa apabila dari pihak pihak pelaku itu menghalangi proses (penyidikan)," lanjutnya.

Sayangnya pihak penyidik tidak memberikan tenggang waktu kapan kiai tersebut akan ditemukan dengan korban atau kapan akan dilakukan penahanan.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Trenggalek 2024, Ratusan Peserta Tidak Memenuhi Syarat

"Dari pihak keluarga tadi meminta tenggang waktu sekian hari tapi dari pihak kepolisian tidak bisa menjanjikan karena sedang proses," jelas Imam.

Massa pengunjuk rasa menduduki Balai Desa Sugihan lebih kurang 4 jam. Mereka datang mulai pukul 20.00 WIB dan baru membubarkan diri pukul 24.00 WIB.

Nampak juga dalam rombongan tersebut sang korban beserta bayinya yang menunggu di balai desa tersebut hingga larut malam.

Berita Terkini