Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komplotan pelaku pencurian uang bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota, dan Satreskrim Polres Tulungagung.
"Jadi, komplotan ini berjumlah 12 orang dan 8 diantaranya telah kami tangkap dan sisanya masih buron. Mereka ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) lalu, di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," jelasnya dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (23/9/2024).
Dari delapan yang sudah diamankan, 3 tersangka melakukan aksinya di Kota Malang. Ketiganya adalah Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Provinsi Lampung, Revolusi (35), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan Iwandi (32), warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat.
"Untuk tersangka lainnya, masih diperiksa di Polres lain karena diduga telah beraksi di beberapa TKP," tambahnya.
Diketahui, mereka berhasil menggasak uang tunai total Rp 500 juta dari tiga TKP dan tiga korban berbeda. Antara lain pada Selasa (28/5/2024) di Jalan Muharto Kecamatan Kedungkandang, Jumat (19/7/2024) di Jalan Terusan Batu Bara Kecamatan Blimbing, dan Jumat (6/9/2024) di Jalan Raya Tidar.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Malang Terekam CCTV, Pelaku Curi Tas, Korban Rugi Jutaan Rupiah
"Jadi, mereka mengincar korban yang baru mengambil uang di bank dengan jumlah besar. Dari ketiga aksinya itu, tersangka mengambil uang korbannya total sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.
Dalam aksinya, mereka saling berbagi tugas. Dimana ada yang memantau di sekitar bank saat korbannya melakukan penarikan uang di bank.
"Setelah itu, pelaku yang berada di luar membuntuti mobil korban lalu mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, maka pelaku lainnya langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka yang bernama Riyan mengaku uang dari hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sudah habis uangnya. Karena dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Baca juga: Nelangsa Wanita Model di Surabaya, Vespa Sprint Raib Digasak Maling Akibat Keteledoran Teman