Video viral itu rupanya telah banyak direspons berbagai pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengecam diduga perbuatan intoleran ASN Kota Bekasi.
Ketua DPP PSI Benny Budhijanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut merusak harmoni yang terlah dibangun di Kota Bekasi.
“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny.
Benny menjelaskan, terkait aktivitas ibadah di rumah sesuai peraturan yang ada tidak perlu menggunakan izin karena itu adalah hak semua Warga Negara Indonesia.
PSI, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini.
“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny.
Dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.
Baca juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Sampang yang Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024
Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.
Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.
"Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi," kata Permadi.
Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.
"Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi)," kata Permadi
"ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU," ujarnya.
"Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN, melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun," kata Permadi.
Karenanya Permadi berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.
"Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com