Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dwi Kurniawati, buruh yang menjadi terdakwa lantaran menanyakan UMK di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Kowloon diputus bebas.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala.
Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan Kowloon tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.
"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan," tutur hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Buruh Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Demo, Tuntut Bupati Copot Direksi, Tak Menyejahterakan
Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu.
Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.
Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan.
Baca juga: Tatapan Sendu Petani di Semarang Hampir Gagal Panen, Sakit-sakitan dan Terpaksa Jadi Buruh Bangunan
"Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata ketua hakim Taufan.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi.
Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja.
Baca juga: NASIB Buruh di Surabaya Dijebloskan Penjara Lantaran Tanya UMK, Didakwa Palsukan Surat Lamaran Kerja
Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara.
Jaksa Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Baca juga: Terlilit Utang, Hidup Buruh Miskin Berubah Sekejap usai Nemu Berlian Rp1,5 M, Kerja Keras Terbayar
Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik.
Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Masjid Jami di Gresik Ambruk Diguncang Gempa - Buruh Masuk Penjara Usai Tanya UMK
"Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," ujar Roni.