TRIBUNJATIM.COM - Asrori (44), seorang sales perusahaan toko material ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang.
Warga Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini membuat PT HJS rugi Rp 2,7 miliar.
Setelah ditangkap, Asrori mengaku terpaksa.
Meski demikian ia tetap harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa Asrori telah menyasar setidaknya sembilan toko material.
"Modus tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu kepada semua toko. Selain itu, dia juga memasukkan data pemilik toko yang tidak benar kepada perusahaan, yang mencakup 15 toko bangunan," ujar Aryuni, Senin (30/9/2024).
Perbuatan Asrori terungkap setelah dilakukan audit oleh perusahaan.
Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.
"Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000," ujar Aryuni.
Baca juga: Sales di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp186 Juta, Ngakunya untuk Membantu Mertua, Tak Diganti
Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.
"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.
"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.
Baca juga: Terjerat Utang, Artis Gelapkan 15 Tas Mewah hingga Korban Rugi Rp3,2 Miliar, Terancam Bui 4 Tahun
Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.
Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.
Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.
Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember.
“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.
Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.
“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.
Saksi lain, Wisnu, menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.
Uang yang diterima dari pelanggan kemudian diselewengkan oleh terdakwa.
“Ada 44 nota fiktif yang sudah diakui oleh terdakwa,” jelas Wisnu, yang menjabat sebagai supervisor di perusahaan.
Menurut Estik, PT Murni Berlian Motor melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 186 juta.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP,” tutup Estik.
Kasus Lainnya
Terdakwa inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).
Y terbukti menjadi dalang arisan fiktif, hingga menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun.
Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi, mengagendakan pembacaan vonis hukuman di depan terdakwa.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi.
Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
“Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.
Baca juga: Gelapkan Dana Umrah Rp4,9 Miliar, Terdakwa Justru Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.
“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah Satu Korban Arisan Bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.
“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.
Ia mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com