Berita Viral

Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani ditahan usai pukul muridnya anak polisi pakai sapu, dituding penganiayaan

TRIBUNJATIM.COM - Pukul murid kelas 1 SD, seorang guru honorer bernama Supriyani kini ditahan selama berhari-hari.

Ia dilaporkan orang tua sang murid yang merupakan polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak ayal penahanan Supriyani inipun mendapatkan protes luas di masyarakat.

Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak

Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan.

Tagar #SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter) pun ramai digaungkan netizen pada Senin (21/10/2024).

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU.

Dari salah satu postingan di Facebook @WawanSuhendra yang ramai dibagikan, tertulis mengenai sosok SU.

Dia adalah seorang ibu dan istri.

SU memiliki seorang anak yang masih kecil.

Ia mengabdikan diri sebagai guru, namun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada dasarnya, SU yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan hanyalah guru honorer.

Ia sedang dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun.

SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar.

Namun kini SU mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.

Guru honorer SD di Sulawesi Tenggara ditahan usai dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi (Instagram)

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

TribunnewsSultra.com juga sempat melihat sang ayah korban M, Aipda WH, di luar ruangan konferensi pers di Mapolres Konsel.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, AKBP Febry mengkonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.

"Anggota Polsek Baito," jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/4/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengkonfirmasi kasus yang dilaporkan orang tua murid SD anak polisi tersebut.

"Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024," jelasnya.

Baca juga: Guru SMP Didebat Siswanya usai Tanya Kenapa Tugas Sekolah Tak Dikerjakan, Keluarga Murid Klarifikasi

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.

Ditanyai ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya, Aipda WH, di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengkonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suaminya pun kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas Polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

guru honorer di Sulawesi Tenggara dipenjara lantaran memukul anak seorang polisi dengan sapu (Instagram)

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan, sejumlah upaya telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan, akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan, selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SDN 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orang tuanya, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya, disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi jika tersangka minta maaf tidak ikhlas.

"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," tulis keterangan polisi.

Baca juga: Dulu Guru Honorer, Asep Kini Banting Stir Ngojek Online, Pakai Motor Bekas Nyicil Rp10 Ribu per Hari

Kini SU dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

Perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel, itupun dilimpahkan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, SU pun ditahan sejak 16 Oktober 2024.

Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Baca juga: Sosok Bu Guru Wiga Ikhlas Digaji Rp200 Ribu Per Bulan Mengajar di SMP Swasta, SPP Murid Rp5 Ribu

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito, para guru menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Setelah penahanan oleh JPU Kejari Konsel, PGRI Kecamatan Baito mengadakan rapat dengan agenda sikap solidaritas masalah guru SU yang ditahan, selanjutnya akan melakukan aksi damai.

Ketua PGRI Baito, Hasnah menyebut, pihaknya sedang rapat membahas permasalahan tersebut.

"Sementara rapat pak," katanya, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin membenarkan.

Bahwa pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orang tua korban.

Dia menyebutkan, kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

"Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut," jelas Syamsuddin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini