TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat lulus SKD CPNS 2024.
Kini CPNS 2024 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang lolos seleksi SKD akan lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun untuk lolos SKD, ternyata tak cukup hanya memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.
Berikut syarat lulus SKD CPNS 2024.
Yuk simak!
Baca juga: Daftar Sanksi dan Tata Tertib CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Tahu Hal-hal yang Dilarang
Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.
Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.
Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Baca juga: Bagaimana Cara Lihat Ranking SKD CPNS 2024? 2 Cara Bisa Dilakukan, Lengkap Link
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2024 dan Bocoran Materi Tes, Dilengkapi Link Streaming Nilai SKD Seluruh Indonesia
Syarat Lulus SKD CPNS 2024Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.
Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.
Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:
- Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya