TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler tentang para selebriti terangkum dalam berita seleb terpopuler Selasa, 29 Oktober 2024.
Berita seleb terpopuler hari ini pesulap Pak Tarno kini menjadi sorotan publik karena terlihat jualan mainan sambil naik kursi roda.
Selanjutnya, Sabda Ahessa kembali jadi sorotan karena kabar pernikahannya.
Ada juga, terungkap nasib Armor Toreador yang menjadi tersangka KDRT Cut Intan Nabila.
Mantan suami sang selebgram didakwa dengan dua pasal.
Simak berita seleb terpopuler hari ini, Selasa (29/10/2024) selengkapnya di TribunJatim.com.
- Alasan Pak Tarno Kini Jualan Mainan Naik Kursi Roda, Tabungan Habis Sering Kena Tipu: Dibodohi Orang
Pesulap Pak Tarno kini menjadi sorotan publik karena terlihat jualan mainan sambil naik kursi roda.
Pak Tarno mengaku harus jualan mainan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari gara-gara tak ada tabungan.
Kini kondisi Pak Tarno tampak memprihatinkan karena tampak lesu saat berjualan.
Ditemui Kompas.com, Pak Tarno tengah duduk di kursi roda depan SDN Semper Barat 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Pak Tarno tengah berjualan di depan SD tersebut bersama rekannya, Slamet, dan juga istrinya, Dewi.
Baca juga: Sosok yang Setia Dampingi Pak Tarno, Kini Jualan di Sekolah, Pakai Kursi Roda dengan Tangan Diinfus
Baca juga: Kondisi Pak Tarno sampai Dibantu Raffi Ahmad, Sang Pesulap Derita Stroke, Manggung Pakai Kursi Roda
Meski tak langsung melayani pelanggan, Pak Tarno terlihat hanya duduk melihat beberapa siswa yang membeli dagangannya.
Pak Tarno terlihat beberapa kali mengantuk dengan kondisi tangannya ada bekas diinfus.
Saat disapa Kompas.com, Pak Tarno memastikan kondisinya baik-baik saja.
Pak Tarno juga beberapa kali memamerkan kakinya sudah bisa diangkat dan bisa mengangkat kedua tangannya.
"Gimana Pak Tarno kabarnya?" tanya wartawan Kompas.com.
2. Masih Ingat Sosok Sabda Ahessa? Mantan Pacar Wulan Guritno Umumkan Menikah, 'Jodohnya di Yordania'
Masih ingat Sabda Ahessa?
Sosoknya dulu dikenal sebagai pacar artis cantik Wulan Guritno.
Hubungan asmara keduanya sempat viral di media sosial karena ribut soal dana talangan setelah resmi putus.
Saat itu, Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sabda terkait dana talangan alias utang.
Perkara Sabda Ahessa dan Wulan Gurtino telah berakhir damai.
Baca juga: Sosok Sabda Ahessa, Mantan Wulan Guritno yang Menikah di Yordania, Pemain Basket dan Model
Baca juga: Wulan Guritno Cerita Momen Bahagianya, Lihat Shaloom dan London Abigail Semasa Kecil: Penuh Harapan
Kini Sabda Ahessa kembali jadi sorotan karena kabar pernikahannya.
Kabar Sabda Ahessa menikah disampaikan oleh ibunya, Shanty Widhiyanti pada Minggu (27/10/2024).
Sederet foto diunggah ke akun Instagram pribadinya @shantywsh, menggambarkan prosesi pernikahan yang dijalani.
Sabda Ahessa sendiri tampil dengan berbeda di hari pernikahannya.
Ia memakai pakaian khas Arab di hari pernikahannya.
3. Nasib Armor Toreador Didakwa dengan 2 Pasal, Tersangka KDRT Cut Intan, Hukuman Penjara dan Denda
Terungkap nasib Armor Toreador yang menjadi tersangka KDRT Cut Intan Nabila.
Mantan suami sang selebgram didakwa dengan dua pasal.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena korban melibatkan ibu dan anak di bawah umur.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Armor Toreador didakwa dengan dua pasal.
Baca juga: Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Armor Toreador Kini Berpeluang Bebas? Kuasa Hukum Singgung 3 Hak
Baca juga: Ucapan Perpisahan Cut Intan Nabila untuk Armor Toreador Pelaku KDRT: 5 Tahun Pernikahan Terakhir
"Dakwaan Pasal pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung Ary Kesuma salah satu JPU seusai sidang, Senin.
Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Hal itu lantaran perbuatannya diduga telah menyebabkan korban mengalami luka berat dan jatuh sakit.
JPU juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com