Berita Viral

Sosok Novi Divonis 14 Bulan Penjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras, Uang Damai Rp 60 Juta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi, ibu dua anak di Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria yang mengintipnya yang air keras.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Novi janda dua anak yang bernasib memilukan.

Ia divonis 14 bulan penjara karena menyiram pengintip pakai air keras.

Novi yang sebetulnya merupakan korban justru berubah jadi pelaku.

Cerita pilu Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Novi mendekam dalam balik jeruji besi karena menyiram AD dengan air keras. 

AD adalah pria yang selalu mengganggunya setiap malam.

Mirisnya karena Novi harus berurusan dengan hukum membuat kedua anak warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini terlantar di kampung.

Di saat Novi menjalani hukuman, keduanya terpaksa dititipkan dengan neneknya yang sudah tua renta sembari menunggu Novi bebas dari penjara.

Baca juga: Berawal dari Bau Gosong, Janda Penjual Gorengan di Ngawi Ditemukan Tewas di dalam Sumur

Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir oleh AD warga desa setempat.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam Novi.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.

Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.

Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

Halaman
12

Berita Terkini