Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun, menyergap sebuah truk beserta pengemudinya di Petak 229A, RPH Kuwiran,BKPH Dungus, wilayah administrasi Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Kendaraan nopol AE 8404 NJ tersebut, hendak membawa keluar beberapa batang dari jenis pohon jati, dari kawasan perhutanan.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya truk memuat kayu jati, pada Selasa malam (19/11/2024).
“Diduga hasil dari Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI), atau Illegal Logging. Kami setelah itu koordinasi dengan Polres Madiun,” ujar Tito, Rabu (20/11/2024).
Pihaknya kemudian mendatangi TKP.
Baca juga: Perangkat Desa di Jombang Terlibat Ilegal Logging, Sempat Berkilah Punya Izin
Serta melakukan tindakan penangkapan.
Setidaknya ada 5 batang pohon kayu jati diameter 40 sampai dengan 50 centimeter.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ilegal Logging Ribuan Meter Kubik dari Kalteng, Sebagian Dijual ke Lamongan
Sementara identitas pengemudi bernama Sugik (35), alamat Dusun Bringin Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
“Barang bukti beserta sopir dan kendaraan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.