TRIBUNJATIM.COM - Rizky Febian dan Mahalini kini harus mengulang pernikahannya.
Sebab, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Jakarta Selatan, ternyata tidak sah.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pun beri penjelasan mengenai penyebab pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
Dijelaskan majelis hakim pernikahan Rizky dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah, dimana wali nikah tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
Wali nikah pada pernikahan itu merupakan wali hakim yang ditunjuk oleh pihak Rizky dan Mahalini, yaitu Ustaz Yahya M.Y.
Sedangkan menurut Undang Undang, orang yang seharusnya menjadi wali nikah adalah Kepala KUA tempat pernikahan tersebut diselenggarakan.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suryana, Rizky Febian ataupun Mahalini tidak bisa disalahkan karena hal tersebut.
"Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga yang ada fakta di persidangan bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah, keluarga (juga nggak salah)," kata Suryana, Senin (25/11/2024).
Sebab, Iky dan Lini (sapaan akrab Rizky Febian dan Mahalini) memang tidak tahu menahu.
Baca juga: Sule Dukung Keinginan Mahalini Pensiun Nyanyi, Wanti-wanti Rizky Febian Soal Nafkah
Baca juga: Siapa Sosok di balik Akun TikTok Hazwa? Penyebar Hoax Mahalini Selingkuh, Kini Dilaporkan Polisi
Keduanya pun telah menyerahkan seluruh prosesi pernikahan untuk diurus oleh wedding organizer.
Termasuk juga dalam memilihkan wali nikah untuk menikahkan Mahalini dan Iky.
"Kan dia sudah nyerahkan (ke WO), 'silahkan uruskan perkawinan saya itu dari mulai pengurusan persyaratannya sampai prosesi pernikahannya'," ujar Suryana.
"Kalau menurut kami ya dia kan tidak tahu menahu, taunya beres udah lengkap semuanya, sampai kepada tadi itu menunjuk walinya wali ustaz juga mungkin bagi dia mah karena memang tidak punya wali kan dianggapnya menurut dia sah," jelasnya.
Suryana pun menyayangkan keputusan Iky dan Lini yang menggunakan jasa wedding organizer untuk mengurus berkas pernikahan.
Menurut Suryana, seharusnya Iky dan Lini mengurus sendiri berkas pernikahannya sehingga hal seperti ini tidak terjadi.
"Itu mestinya kan diurus sendiri ya, kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," tutur Suryana.
Dia juga menilai Rizky Febian dan Mahalini terlalu terburu-buru untuk menikah.
Pasalnya, Mahalini baru saja menjadi mualaf sekitar dua hari sebelum hari pernikahan.
Kalau saja keduanya tidak terburu-buru dan mengurus sendiri berkas pernikahannya ke KUA, pasti mereka akan mengetahui bahwa seharusnya yang menjadi wali nikah adalah Kepala KUA.
"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," pungkas Suryana.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
Berita Seleb lainnya