Berita Viral

Jawab Soal Isu Driver Ojol Dilarang Isi Bensin Pertalite, Bahlil Ingin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver ojol dilarang pakai Pertalite? Menteri Bahlil buka suara

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah sedang mengkaji kebijakan baru untuk membatasi penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM. 

Salah satunya adalah skema driver ojek online (ojol) yang tak masuk kriteria penerima subsidi BBM untuk pembelian Pertalite.

Hal ini yang kemudian mendapatkan beragam respons, khususnya dari para driver ojol.

 

Usai heboh driver ojol dilarang gunakan Pertalite, kini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara.

Terkait hal tersebut, Bahlil Lahadalia menyatakan, skema larangan driver ojol pakai Pertalite bukanlah keputusan akhir.

Dikatakan Bahlil, hingga saat ini pihaknya masih menggodok formulasi subsidi energi untuk BBM dan listrik agar lebih tepat sasaran.

"Belum ada keputusan final," ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara via Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Ia menyampaikan formulasi subsidi yang tengah diolah pihaknya hanya memiliki satu tujuan.

Yakni untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi semua kalangan masyarakat.

"Yang jelas kita akan membuat adil semuanya," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan sudah melapor terkait rencana formulasi subsidi yang bakal digunakan kepada Presiden Prabowo.

Selain itu juga tinggal menunggu data penerima yang dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya sudah laporan, datanya kita tinggal tunggu data yang untuk penerima dari keluarga," kata dia.

"Itu akan dikerjakan oleh BPS. Sebentar lagi," imbuh Bahlil.

Ilustrasi driver ojol (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Bahlil sebelumnya mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

Hal itu dikarenakan menurutnya, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha.

Sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

Adapun skema subsidi energi yang diajukan oleh Bahlil, salah satunya yakni formula campuran (blending).

Yakni subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Skema ini, ditegaskan Bahlil, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca juga: Sebelum Tewas di Dapur, Video Terakhir Siswa SMK Ungkap Motif Pelaku, Benda di Paha Petunjuk

Sementara itu, kecurangan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakan Minyak (SPBU) di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terungkap.

SPBU tersebut diduga telah melakukan kecurangan terhadap konsumen.

Akibatnya, masyarakat rugi Rp1,4 miliar per tahun.

Diketahui, modus SPBU dengan menambahkan alat Printed Circuit Board (PCB) di pompa pengisian yang bertujuan untuk mengurangi tekaran.

Akihrnya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen rata-rata 600 militer per 2 liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat meninjau SPBU yang berada di samping kantor Kalurahan Sardonoharjo tersebut, Senin (25/11/2024).

"Masyarakat atau konsumen dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut," ujarnya.

"Kerugian yang didapatkan masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," imbuh Budi.

Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran metrologi legal di SPBU Jalan Kaliurang ini berdasarkan pengaduan dari warga dan hasil pengawasan yang dilakukan.

Saat ini, pompa pengisian di SPBU tersebut yang terindikasi telah dipasangi alat tambahan, telah disegel.

Tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau memang terbukti ya kita lakukan peringatan keras," terang Budi.

"Setelah itu kalau tetap melanggar kita tutup izinnya ya," tegasnya.

Ilustrasi SPBU curang (Kompas/Heru Sri Kumoro)

Pihaknya mengaku melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha SPBU agar mentaati aturan terkait metrologi legal, jangan sampai merugikan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melapor apabila terindikasi mengalami kecurangan saat mengisi bahan bakar minyak.

"Jadi seluruh Indonesia kami lakukan pengecekan. Kebetulan kami temukan (dugaan pelanggaran) di sini."

"Mudah-mudahan di tempat lain tidak ada ya. Tetapi kalau ada, yang kita lakukan tindakan yang sama."

"Kami minta pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jangan merugikan konsumen," kata dia, mengutip Tribun Jogja.

Baca juga: Ibu Kaget Pulang Kerja Lihat Siswa SMK Tewas di Dapur Rumahnya, Ternyata Korban usai Bertamu

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pengurangan takaran ini.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal sudah rutin melakukan pengecekkan atau uji tera, terutama saat menjelang lebaran.

Tetapi dengan adanya temuan ini, maka menjadi pembelajaran agar ke depan uji tera rutin dilakukan. 

"Ini menjadi pelajaran kepada kami, nanti kami tindaklanjuti semua."

"Uji tera kami lakukan bukan hanya satu tahun tapi bisa enam bulan sekali. Kami akan keliling."

"Semoga menjadi pembelajaran bagi semua yang biasanya (pengecekan) satu tahun sekali, kami bisa mengusulkan untuk enam bulan sekali," ujar dia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, bersama jajaran saat meninjau SPBU di Jalan Kaliurang, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang diduga curang dengan memasang alat PCB di untuk mengurangi takaran, Senin (25/11/2024). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Berita Viral lainnya

Berita Terkini