Laporan Wartawan Tribun Jatim, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura saat ini melebihi kapasitas alias overload.
Akibatnya, sejumlah warga binaan terpaksa dimutasi ke Kabupaten Pamekasan.
(Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Ali Yunus mengatakan bahwa, ada sebanyak 10 orang warga binaan dimutasi ke Kabupaten Pamekasan tepatnya, pada (10/12/2024) kemarin.
"5 napi kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Pamekasan, dan 5 kasus kriminal umum ke Lapas Pamekasan," ujarnya.
Menurutnya, tujuan mutasi sendiri, selain mengurangi over kapasitas sekaligus untuk kepentingan pembinaan lanjutan bagi 10 Napi tersebut.
Baca juga: Ratusan Napi di Rutan Sampang Ikut Nyoblos Pilkada 2024
Kemudian, langkah tersebut sudah atas persetujuan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).
"10 warga binaan yang dimutasi ke rutan Pamekasan itu sudah menjalani masa hukuman 5 tahun ke atas. Mereka akan menetap ditempat baru," terangnya.
Untuk diketahui, jumlah tahanan di Rutan Klas II B Sampang terus bertambah. Saat ini jumlah tahanan sebanyak 148 orang dan narapidana 206 orang. Jadi total sebanyak 354 orang. Sementara daya tampung ruangan Rutan kelas IIB Sampang hanya 168 orang