Berita Nganjuk

Satpol PP Nganjuk Tak Berikan Sanksi ke Pengelola yang Jadikan RSUD Kertosono Lama Tempat Karaoke

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono (tengah) saat mengecek bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama. Bangunan itu diduga disulap jadi tempat karaoke dan penginapan melati tak berizin, Jumat (3/1/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Komisi IV DPRD setempat kembali meninjau bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama, Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Jumat (3/1/2025). 

Hal tersebut dilakukan guna memastikan sejumlah barang yang diduga jadi fasilitas tempat karaoke dan penginapan melati ilegal telah diangkut oleh pengelola. 

Sementara, Satpol PP juga memutuskan tak memberikan sanksi kepada pengelola. 

Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengatakan berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan. 

Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC. 

Baca juga: Waduh! Gedung RSUD Kertosono Lama Nganjuk Disulap Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Tanpa Izin

Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP meninjau lokasi Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang diduga sempat dialih fungsikan sebagai tempat karaoke dan penginapan melati, Jumat (3/1/2025). (tribunjatim.com/Danendra Kusuma)

Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke. Sebab di sana ditemukan TV dan sound system. 

Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin. 

"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin. Kami minta aktivitas dihentikan, kemarin, Kamis (3/1/2025). Hal ini telah disepakati," katanya. 

Usai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang. 

Pantauan di lokasi, hanya ada sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut. Antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan. 

"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya. 

Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif. 

Kendati, di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah. 

"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi. Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya

Berita Terkini