Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku, SA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Di rumah SA, polisi menemukan puluhan liter miras ilegal.
"Anggota Polsek Pace mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (11/1/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menambahkan barang bukti miras yang disita sudah dikemas di dalam botol plastik.
Pihaknya, menemukan 82 botol berukuran 600 ml dan empat botol berukuran 1500 ml.
"Barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace," tambahnya.
SA disangkakan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin.
Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras ilegal," paparnya