Berita Viral

Tak Cuma Diskors, Guru Haryati Terancam Penjara Usai Hukum Siswa Belajar di Lantai? Ibu Lapor Polisi

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryati, guru SD di Medan yang menghukum siswanya belajar di lantai, kini dilaporkan wali murid ke polisi.

TRIBUNJATIM.COM - Guru SD yang menghukum siswanya belajar di lantai, Haryati, dilaporkan ke polisi.

Pelapor merupakan ibu dari siswa tersebut, Kamelia.

Kisruh ini viral sejak momen murid berinisial S ini terekam duduk di lantai saat kegiatan belajar dan mengajar.

Menurut narasi, S dihukum karena menunggak SPP Rp180 ribu.

Kini, seolah tak terima anaknya dihukum, Kamelia melaporkan Guru Haryati ke polisi.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 20 Tahun Mengajar, Guru SD Nangis Berkali-kali Gagal PPPK, Kalah Saing Sama Muridnya Sendiri

Sebelumnya, Guru Haryati telah mendapat hukuman dari pihak yayasan.

Sanksi ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan.

"Kesimpulan kita tadi, yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengejar, skorsing sampai waktu yang ditentukan," ujar Ahmad kepada wartawan di SD Abdi Sukma, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).

Disinggung apakah kemungkinan H akan dipecat, pihaknya masih akan berdiskusi dengan petinggi yayasan lainnya.

"Nanti akan kami lihat, karena dia juga bagian dari yang mendapatkan sertifikasi (guru), kita juga tidak mau (itu terjadi pemecatan), tapi kalau ada pembinaan nanti kita buat," ungkap Ahmad.

Baca juga: Guru Haryati dan Ortu Siswa Masih Bersitegang, Bobby Nasution Tegas soal Bayar SPP Sekolah: Pindah

Selain itu, Ahmad mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah memerintahkan H untuk menghukum siswa tersebut dengan cara duduk di lantai.

"Dia buat sendiri, jadi tidak ada (instruksi dari kami), yayasan pun tak tahu. Saya tanya kepada kepala sekolah pun tak ada aturan itu, dia (H) bikin sendiri," ungkapnya.

Kini, ibu dari S melaporkan Haryati ke pihak kepolisian atas perbuatannya terhadap sang murid yang dianggap semena-mena dan manusiawi.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan laporan yang disampaikan Kamelia pada Selasa, (14/1/2025), yang terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak. 

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ujar Gidion kepada Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

Kamelia dalam laporannya mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Pada Rabu, (8/1/2025), anaknya, M, merasa malu untuk kembali ke sekolah setelah dihukum oleh Haryati dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.

Hukuman tersebut berupa duduk di lantai selama proses belajar, yang diberikan sejak Senin, 6 Januari 2025, karena M terlambat membayar SPP.

Setelah mendengar keluhan anaknya, Kamelia memutuskan untuk datang langsung ke sekolah untuk memverifikasi kebenaran cerita tersebut.

Saat tiba di sekolah, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai selama jam pelajaran, seperti yang diceritakan sebelumnya.

Kamelia pun mengonfirmasi hal ini dengan bertanya langsung kepada Haryati. 

Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami laporan tersebut untuk mengetahui fakta lebih lanjut.

Baca juga: Watak Guru Haryati yang Hukum Siswa Belajar di Lantai, Tak Merasa Salah, Terkuak Alasan Nunggak SPP

Kasus guru Haryati menghukum muridnya di Medan belajar di lantai karena nunggak SPP kini telah memasuki babak baru. Haryati dilaporkan ke polisi. (Tribun)

Reaksi Haryati

Sementara itu, dalam wawancara dengan TribunMedan.com, Haryati membantah bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyakiti atau menzalimi M.

Menurutnya, hukuman duduk di lantai diberikan sebagai bentuk disiplin karena M menunggak pembayaran SPP, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan sekolah.

"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP," ujarnya.

"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," jelasnya lagi dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan.

Baca juga: Orang Tua Panik Kepala dan Bibir Anaknya Berdarah usai Dihukum Guru SMP: Jangan Asal

Haryati juga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan memberikan hukuman duduk di lantai, ia sempat mempertimbangkan opsi lain.

Opsi tersebut termasuk meminta M untuk pulang dan kembali setelah masalah SPP diselesaikan.

Namun, karena rumah M yang jauh, ia merasa keputusan untuk memberikan hukuman duduk di lantai adalah langkah yang lebih baik dan sesuai dengan situasi.

"Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran," ucapnya.

"Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan," tandasnya.


----- 

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com dan Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini